Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2022, 15:25 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar belakangan banyak diperbincangkan.

Beberapa pernyataannya memicu kontroversi dan berujung polemik.

Tak hanya usulannya soal penundaan Pemilu 2024 yang bikin gaduh, pernyataan Muhaimin soal isu reshuffle atau perombakan kabinet baru-baru ini juga mendapat sorotan.

Usul penundaan pemilu

Pada Februari lalu, Cak Imin, begitu sapaan akrab Muhaimin, memulai kegaduhan dengan mengusulkan penundaan Pemilu 2024.

Ia mengaku mendengar masukan dari para pengusaha, pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga analis ekonomi sebelum mengusulkan hal ini.

“Dari semua (masukan) itu, saya mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu atau dua tahun,” kata Muhaimin dalam keterangan persnya, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Muhaimin Klaim Banyak Pihak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

Menurut Muhaimin, usulan tersebut muncul karena dia tidak ingin ekonomi Indonesia mengalami pembekuan setelah dua tahun stagnan akibat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, akan ada banyak momentum untuk memulihkan ekonomi selama 2022-2023. Sementara, gelaran pemilu ia nilai bisa mengganggu prospek ekonomi.

Muhaimin mengeklaim, banyak akun di media sosial setuju dengan usulan dirinya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda.

Menurut analisis big data perbincangan di media sosial, 60 persen dari 100 juta subjek akun di medsos mendukung penundaan pemilu. Sementara, 40 persen lainnya menolak.

"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).

Setelah Muhaimin, sejumlah elite partai politik lain rupanya menyampaikan usulan serupa. Sebutlah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Keduanya mengusulkan penundaan pemilu dengan alasan yang sama, memulihkan perekonomian.

Belakangan, isu serupa juga diembuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ramai-ramai ditolak

Usulan Muhaimin itu langsung banjir kritik. Cak Imin dinilai tak memahami bunyi konstitusi.

Sebab, Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur bahwa pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, Cak Imin Sebut Big Data Miliknya Beda dengan Punya Luhut

Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun menilai, menunda pemilu sama dengan melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com