JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran etik kembali dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.
Kali ini, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan menerima fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika 2022.
Lili diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Atas aduan tersebut, Dewas telah menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi untuk Nonton MotoGP, KPK Serahkan ke Dewas
Dewas juga sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.
"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).
Penyebaran berita Bohong
Sebelumnya, Dewas KPK juga memproses laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.
Dalam perkara ini, Lili dilaporkan oleh empat eks pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.
Mereka menduga Lili telah melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.
Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Baca juga: Lili Pintauli Diduga Terima Fasilitas Terkait MotoGP, IM57+: Apabila Terbukti, Harus Dipecat
Kini, laporan yang dibuat sejak 20 September 2021 itu diproses Dewas melalui klarifikasi sejumlah pihak.
Sejauh ini, tiga mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute, organisasi yang mewadahi para mantan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan beberapa waktu lalu, telah diperiksa. Ketiganya yakni Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," ujar Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Praswad menyampaikan, berdasarkan putusan etik Dewas KPK, Lili terbukti secara sah dan meyakinkan telah berkomunikasi dengan pihak berperkara tersebut.
Baca juga: Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK, Diduga Terima Fasilitas Hotel dan Tiket MotoGP
Hal ini, ujar dia, yang kemudian melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," papar Praswad.
Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.
Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Lili untuk meminta tanggapan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadapnya. Namun, hingga kini nomor ponsel yang digunakan Lili tidak aktif.
KPK Serahkan Prosesnya ke Dewas
KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Sampaikan 4 Usulan KPK untuk Forum G20 Terkait Pemberantasan Korupsi
Ali menyebutkan, Dewas KPK nantinya menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
Menurut dia, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.