JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tengah diproses.
Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta Dewas memanggil Lili Pintauli Siregar terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dalam proses di Dewas," ujar Syamsuddin, melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Adapun ICW mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu
Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi 3 Anggota IM57+ Terkait Dugaan Pembohongan Publik Lili Pintauli
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berpendapat, Lili secara terang benderang telah membantah komunikasinya dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai saat itu, M Syahrial.
Padahal, ujar dia, tidak lama kemudian Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan M Syahrial terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu.
ICW menilai, Dewan Pengawas baru memeriksa Lili dalam kaitannya menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, bukan tentang penyebaran berita bohong.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," tutur Kurnia.
Bagi ICW, pelanggaran etiknya yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu sudah terang benderang.
Pertama, Lili telah melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf a Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 tahun 2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas.
Kedua, ujar Kurnia, Lili telah Pasal 5 Ayat (2) huruf b PerDewas 2 tahun 2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
"Jika kemudian laporan eks Pegawai KPK ke Dewan Pengawas terbukti, ICW meminta agar Dewan Pengawas segera merekomendasikan kepada Lili untuk menanggalkan jabatannya sebagai Komisioner KPK," ucap Kurnia.
Terkait perkara ini, Dewas KPK telah melakukan klarifikasi terhadap tiga orang mantan pegawai KPK yang juga anggota IM57+ Institute.
Adapun tiga anggota IM57+ Institute yang diperiksa Dewas sebagai saksi adalah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.