Hal ini, ujar dia, yang kemudian melandasi pelaporan dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK itu dalam menyebarkan informasi bohong kepada publik.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," papar Praswad.
Dewas pernah menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni M Syahrial.
Dalam putusan yang dibacakan pada tahun lalu itu, Dewas menghukum Lili dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.
Kompas.com telah mencoba menghubungi Lili untuk meminta tanggapan terkait pengusutan dugaan pelanggaran etik terhadapnya. Namun, hingga kini nomor ponsel yang digunakan Lili tidak aktif.
KPK Serahkan Prosesnya ke Dewas
KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar kepada Dewan Pengawas
"Kami meyakini profesionalitas Dewas dalam memeriksa setiap aduan sesuai ketentuan, mekanisme, dan kewenangan tugasnya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Lili Pintauli Sampaikan 4 Usulan KPK untuk Forum G20 Terkait Pemberantasan Korupsi
Ali menyebutkan, Dewas KPK nantinya menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak.
Menurut dia, setiap pengaduan terhadap insan KPK merupakan bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung tersebut," ucap Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.