Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Lakukan Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara Sesuai UU TPKS

Kompas.com - 13/04/2022, 09:30 WIB
Mutia Fauzia,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur hukuman terhadap pejabat yang melakukan kekerasan seksual.

Pada Pasal 11 UU TPKS disebutkan, setiap pejabat yang melakukan tindak kekerasan seksual dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Dikutip Kompas.com dari UU TPKS, ancaman pidana bisa dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan mempermalukan atau merendahkan martabat.

"Dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," tulis beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca juga: Di UU TPKS, Mengambil dan Membagikan Gambar Bermuatan Seksual Tanpa Persetujuan Bisa Dipenjara 4 Tahun

Selain itu, UU TPKS mengatur hukuman pidana bagi pelaku eksploitasi seksual.

Padal Pasal (12) UU TPKS dijelaskan, termasuk eksploitasi seksual ketika seseorang melakukan kekerasan, ancaman, atau menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan hubungan keadaan, kerentanan, hingga ketergantungan seseorang, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual yang ditujkan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain.

"Dipidana karena eksploitasi seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," demikian bunyi aturan tersebut.

DPR mengesahkan UU TPKS pada Selasa (12/4/2022) kemarin.

Pengesahan UU ini sejak awal dirumuskan membutuhkan waktu sekitar 10 tahun, sejak tahun 2012 ketika Komnas Perempuan pertama kali menggagas RUU TPKS, yang awalnya berjudul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS.

Baca juga: UU TPKS: Memaksa Penggunaan Kontrasepsi dan Sterilisasi Bisa Dipenjara 9 Tahun

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Sembilan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com