JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada hari ini, Selasa (12/4/2022).
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengungkapkan, pengesahan UU TPKS penting lantaran menekankan asas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berdasar pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, dan non-diskriminasi.
Selain itu juga berdasar pada kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, seperti tertuang di dalam Pasal 2 beleid tersebut.
"Serta tujuan utama pengaturan kekerasan seksual yang berorientasi pada korban (Pasal 3), yang mana hal ini tidak pernah dimuat dalam UU lain," ujar Maidina seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Adapun pembahasan berdasarkan pada masing-masing jenis TPKS tertuang di dalam Pasal 4-14 beleid tersebut.
Baca juga: Diatur dalam UU TPKS, Apa Saja yang Termasuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik?
Menurut Maidina, UU TPKS menjangkau seluruh ketentuan dalam UU lain yang berdimensi kekerasan seksual di Indonesia. Hal tersebut menjadi subjek dari UU ini.
Ia pun menilai, UU TPKS merupakan hal baru yang patut diapresiasi.
Pasalnya sebelum UU TPKS, pengaturan soal kekerasan seksual terpisah-pisah dalam beberapa UU, misalnya KUHP, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTTPO), dan UU Pornografi.
"Yang mengatur hukum acara dan hak korban namun bergantung pada pasal yang digunakan dalam UU tersebut," jelas Maidina.
Ada pula peraturan yang tidak mengakomodasi hak korban dan hukum acara yang berorientasi pada korban, misalnya pemaknaan perkosaan dan perbuatan cabul dalam KUHP yang menyulitkan proses pembuktian.
Maidina pun menjelaskan, UU TPKS yang disahkan juga dinilai telah mewadahi semua bentuk kekerasan seksual, yang menjamin hak korban dan hukum acara secara padu dalam UU ini.
Baca juga: Dalam UU TPKS, Paksa Korban Pemerkosaan Kawin dengan Pelaku Bisa Dipenjara 9 Tahun
Secara lebih rinci, subtansi UU TPKS mengatur hak prosedural dalam penanganan, hak pelindungan yang menjamin perlakuan aparat penegak hukum yang tidak merendahkan korban ataupun menyalahkan korban, dan hak pemulihan dalam bentuk rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, dan pemberdayaan sosial.
"Secara substansi UU TPKS mengatur hak yang jauh lebih komprehensif, menjangkau seluruh aspek yang dibutuhkan," ucap Maidina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.