JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta para pejabat negara, BUMN, swasta, kepala daerah, dan jajarannya membayar zakat fitrah.
Presiden pun meminta penyaluran zakat disampaikan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dapat dikelola dan tersampaikan dengan baik.
"Saya imbau semua pejabat negara, BUMN, perusahaan swasta dan seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas," ujar Jokowi dalam acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Selasa (12/4/2022).
"Sehingga zakat dapat dikelola secara profesional dan teratur dan berdampak baik kepada masyarakat kita," kata Jokowi.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Depok Ditetapkan Rp 45.000, Naik Rp 7.500 dari Tahun Lalu
Jokowi mengaku bersyukur karena bersama para menteri, kepala lembaga/instansi, gubernur, bupati dan wali kota tetap dapat membayar zakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Dia pun mengingatkan bahwa membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam.
"Untuk berbagi rezeki, kebahagiaan kepada saudara-saudara kita. Saya harapkan dana zakat ini dapat dimanfatakan sebaik-baiknya," ucap Jokowi.
"Utamanya untuk mereka yang terdampak pandemi dan perbaikan ekonomi secara menyeluruh. Semoga zakat dapat menyempurnakan ibadah puasa kita dan ketaatan kita kepada Allah SWT," kata Kepala Negara.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Dalam kesempatan tersebut, penyerahan kepada Baznas zakat tidak hanya dilakukan oleh Jokowi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju juga melakukan pembayaran zakat bersama Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.