Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Imbau Pejabat Negara, BUMN, Swasta, dan Kepala Daerah Tunaikan Zakat

Kompas.com - 12/04/2022, 10:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta para pejabat negara, BUMN, swasta, kepala daerah, dan jajarannya membayar zakat fitrah.

Presiden pun meminta penyaluran zakat disampaikan lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dapat dikelola dan tersampaikan dengan baik.

"Saya imbau semua pejabat negara, BUMN, perusahaan swasta dan seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk menunaikan kewajiban zakat melalui Baznas," ujar Jokowi dalam acara penyerahan zakat kepada Baznas di Istana Negara, Selasa (12/4/2022).

"Sehingga zakat dapat dikelola secara profesional dan teratur dan berdampak baik kepada masyarakat kita," kata Jokowi.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Depok Ditetapkan Rp 45.000, Naik Rp 7.500 dari Tahun Lalu

Jokowi mengaku bersyukur karena bersama para menteri, kepala lembaga/instansi, gubernur, bupati dan wali kota tetap dapat membayar zakat di masa pandemi Covid-19 ini.

Dia pun mengingatkan bahwa membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam.

"Untuk berbagi rezeki, kebahagiaan kepada saudara-saudara kita. Saya harapkan dana zakat ini dapat dimanfatakan sebaik-baiknya," ucap Jokowi.

"Utamanya untuk mereka yang terdampak pandemi dan perbaikan ekonomi secara menyeluruh. Semoga zakat dapat menyempurnakan ibadah puasa kita dan ketaatan kita kepada Allah SWT," kata Kepala Negara. 

Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan kepada Baznas zakat tidak hanya dilakukan oleh Jokowi.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju juga melakukan pembayaran zakat bersama Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com