“Justru tindakan saya adalah sebagai jalan keluar yang harus saya lakukan malam itu melihat suasana emosional tahanan lain,” jelasnya.
Namun Napoleon menyatakan, upayanya itu tak berhasil karena beberapa tahanan melakukan penganiayaan terhadap Kece.
Napoleon menampik narasi yang berkembang bahwa Kece dipegangi terdakwa lain saat ia melumurinya dengan kotoran manusia.
“Buat apa saya lakukan langkah pengecut seperti itu. Saya seorang perwira tinggi (Polri) secara fisik pun Kece lebih kecil dari saya. Sangat tidak masuk akal menggembar-gemborkan (narasi) demikian,” imbuh dia.
Dalam perkara itu Napoleon didakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Kece itu terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Agustus 2021. Saat itu, Napoleon merupakan salah satu penghuni di tahanan yang sama.
Saat ini Napoleon tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi penerimaan suap untuk menghapus red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Napoleon menjalani hukuman empat tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Napoleon juga berstatus sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.