Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Irjen Napoleon Bantah Telah Mengeroyok Muhammad Kece

Kompas.com - 08/04/2022, 07:20 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenderal polisi bintang dua, Napoleon Bonaparte, menghadiri sidang ketiganya terkait dakwaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakuannya terhadap Muhammad Kece, terdakwa kasus penistaan agama.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Eksepsi Napoleon disampaikan tim kuasa hukumnya. Berbagai bantahan disampaikan, utamanya soal dakwaan yang dianggap telah menunjukan fakta yang bertolak belakang.

Dua sisi berbeda dalam dakwaan

Kuasa hukum Napoleon, Erman Umar, menyebutkan bahwa surat dakwaan jaksa terhadap kliennya menunjukan dua sisi fakta yang berbeda.

Pertama, Napoleon bersama empat terdakwa lain yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Hermeniko disebut telah melakukan kekerasan terhadap Kece pada 26 Agustus 2021. Namun di sisi lain, dakwaan jaksa mengungkapkan bahwa Napoleon melumuri sendiri kotoran manusia ke wajah Kece.

Baca juga: Didakwa Mengeroyok M Kece, Irjen Napoleon Disebut Perintahkan 3 Hal Ini

“Sehingga tidak memenuhi ‘dengan tenaga bersama’ unsur sebagaimana diwajibkan untuk memenuhi dakwaan dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP,” kata Erman.

Berdasarkan isi dakwaan itu, Erman berpandangan bahwa tempat dan waktu kejadian perkara Napoleon dengan empat terdakwa lain berbeda.

Sebab ketika penganiayaan dilakukan terhadap Kece, Napoleon sedang mencuci tangan di kamar mandi ruang tahanan Kece. Lantas, Erman menyimpulkan dakwaan jaksa tidak cermat dan bertentangan satu sama lain.

Desak hakim

Anggota tim kuasa hukum Napoleon yang lain, yaitu Eggi Sudjana, mendesak hakim untuk mendengarkan eksepsi kliennya. Ia pesimis eksepsi itu tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

“Berkali-kali saya sidang (eksepsi) ditolak. Jadi kita tidak diterima untuk apa ilmu hukum yang sudah dibacakan tadi?” ungkap Eggi.

“Kita sudah sangat jelas menguraikan ilmu hukum tapi akhirnya, biasanya, kalau ini pesanan, ini order, pasti Yang Mulia memutuskan menolak kita,” sambungnya.

Eggi juga beralasan, eksepsi Napoleon mesti dipertimbangkan majelis hakim karena tindakannya pada Kece adalah upaya membela agama.

Baca juga: Jaksa: Petugas Rutan Bareskrim Polri Patuhi Permintaan Irjen Napoleon Bonaparte karena Takut

Sebelum menutup sidang, Hakim Ketua Djuyamto menanggapi desakan Eggi. Djuyamto menegaskan, majelis hakim akan memutuskan perkara secara adil tanpa niat merugikan orang lain.

“Pasti kami tidak ada niat untuk memutus dengan menzolimi, nanti kan disaksikan publik,” terangnya.

Tindakan meredam emosi

Saat ditemui usai persidangan, Napoleon mengaku tindakannya terhadap Kece merupakan upaya meredam emosi tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Ia mengeklaim, banyak tahanan tersinggung karena Kece melakukan penistaan agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com