JAKARTA, KOMPAS.com - Komentar mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 terkait proses hukum Bahar bin Smith membawanya dalam masalah.
Akibat komentarnya itu, ia dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.
Dalam laporan itu, Ferdinand dinilai telah menyebarkan konten bermuatan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Hidup di Rutan Enak: Dikasih Makan Gratis
Pada 10 Januari 2022, Ferdinand dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Perkara Ferdinand lantas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 15 Februari 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian SARA.
Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
Dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/4/2022) jaksa menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean: Kita Tak Perlu Membanding-bandingkan
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Ferdinand.
“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.