PENAMPILANNYA begitu dikagumi banyak orang. Sudah cantik, wangi, pintar dan terpilih menjadi anggota Dewan pula.
Selama menjadi elite partai, komentar-komentar politiknya begitu bernas, bahkan lugas. Bak flamboyan, kehadirannya di parlemen semula diharapkan menjadi “oase” bagi minimnya politisi perempuan yang berkualitas.
Nasib na’as menimpanya. Belitan kasus rasuah membuatnya menjadi pesakitan. Tidak ada pembelaan dari partainya, apalagi sahabat-sahabat dekatnya di jantung kekuasaan.
Iklannya yang sempat “wara-wiri” di layar kaca untuk mengkampanyekan gerakan antikorupsi justru menjadi bumerang.
Bersama bintang-bintang lainnya di iklan tersebut, malah di antaranya menjadi pelaku mega korupsi Wisma Atlet Sea Games 2011 di Jakabaring, Palembang.
Yah, dialah model dan Putri Indonesia 2001 Angelina Patricia Pinkan Sondak atau yang biasa disapa Angie. Terpilih sebagai anggota DPR-RI selama dua periode 2004-2009 serta 2009-2014.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun, Angie kembali “menggebrak” tentang kisah masa lalunya di parlemen.
“Sangat kotor” begitu istri mendiang aktor sekaligus politisi Ajie Massaid itu untuk menyebut DPR sebagai tempat kuman korupsi berada.
Angie membenarkan Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah tempat paling gampang mencari “fulus”.
Uang begitu mudah terjaring dari proses-proses negosiasi. Bahkan Angie berkesimpulan, semua orang yang terkena korupsi pasti berhubungan dengan anggota Banggar DPR (Kompas.com, 03/04/2022).
Mantan wakil sekretaris jenderal di partai besutan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu berkisah banyak pihak yang justru mencari-cari anggota Banggar untuk menegosiasikan setiap anggaran dari program-program pemerintah.
Angie ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan palu vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan pada Angie pada 10 Januari 2013.
Semula jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika Serikat dari perusahaan milik Nazaruddin.
Di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), hukuman Angie diperberat oleh majelis hakim di antaranya beranggotakan Artidjo Alkostar menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta.
Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Angie, berbuah “korting” hukuman menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kini Angie yang sekarang begitu berbeda dengan “Angie” yang dulu. Ada kelapangan hidup, menerima kenyataan hidup dengan apa adanya.
Jika dulu merasa “dikorbankan” dan merasa sendiri, kini di hari-harinya usai pembebasan Angie banyak menghabiskan waktu bersama buah hatinya.
Angie seperti terlahir kembali, tidak “kotor” lagi tetapi mencoba terus menjadi “bersih”.
Hingga akhir 2021, saling kelindan anggota Banggar DPR dengan kasus korupsi baru terkuak lagi dari pengembangan kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang melibatkan bBekas Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kemungkinan akan membidik anggota Banggar terkait kasus Aziz Syamsuddin (Sindonews.com, 25 September 2021).