Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Kompas.com - 05/04/2022, 16:35 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana 7 bulan penjara.

Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

“Minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan, saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi,” tutur Ferdinand.

Ia pun mengapresiasi kinerja majelis hakIm dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.

Ferdinand menegaskan siap menjalani apa pun hasil dari persidangan.

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” tuturnya.

Di sisi lain, Ferdinand enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang diberikan kepadanya.

Ia tak ingin dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menyatakan dirinya telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran pada masyarakat.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkapkan alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan.

“Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

Baca juga: Disebut Menyiarkan Berita Bohong dan Timbulkan Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Sementara itu, jaksa menuturkan, hal yang memberatkan adalah Ferdinand telah meresahkan dan tidak bisa menjadi contoh untuk masyarakat.

Sebagai informasi, Ferdinand menjadi terdakwa karena komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 soal proses hukum Bahar bin Smith.

Disampaikan jaksa dalam dakwaannya, komentar Ferdinand telah membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com