Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean Mengaku Siap Jalani Apa Pun Putusan Hakim

Kompas.com - 05/04/2022, 16:49 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen mengaku siap menjalani apa pun putusan pengadilan atas perkaranya.

Hal itu disampaikan Ferdinand menanggapi tuntutan pidana penjara tujuh bulan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” kata Ferdinand saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Namun, Ferdinand enggan menanggapi lebih jauh soal tuntutan tersebut.

Ia meminta agar tidak dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menilainya bersalah telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” sebutnya.

Baca juga: Pekan Depan, Ferdinand Hutahaean Akan Bacakan Nota Pembelaan Atas Tuntutan 7 Bulan Penjara

Pekan depan, Ferdinand mengaku akan menggunakan haknya untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa dalam menangani perkaranya.

“Kepada yang mulia hakim yang telah memproses persidangan ini dan kepada rekan-rekan jaksa yang telah melaksanakan tugasnya kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Ferdinand.

Untuk diketahui, Ferdinand dilaporkan karena mengomentari proses hukum Bahar bin Smith melalui akun Twitter @FerdinandHaean3.

Mulanya ia didakwa telah menyebarkan berita bohong, menyebabkan keonaran, serta menimbulkan kebencian suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean

Namun, dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa pasal terkait menimbulkan kebencian berbasis SARA tidak terbukti.

Maka, Ferdinand hanya dituntut bersalah sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, Tapi Ruangannya Payah ...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com