JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan pidana 7 bulan penjara.
Hal itu disampaikannya setelah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).
“Minggu depan kami akan menyampaikan nota pembelaan, saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi,” tutur Ferdinand.
Ia pun mengapresiasi kinerja majelis hakIm dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkaranya.
Ferdinand menegaskan siap menjalani apa pun hasil dari persidangan.
Baca juga: Jaksa Sebut Ada 3 Hal Meringankan Tuntutan Ferdinand Hutahaean
“Kalau saya pribadi, apa pun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” tuturnya.
Di sisi lain, Ferdinand enggan memberikan komentar terkait tuntutan yang diberikan kepadanya.
Ia tak ingin dibenturkan dengan keputusan jaksa yang menyatakan dirinya telah menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran pada masyarakat.
“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Ferdinand terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer, yaitu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Jaksa mengungkapkan alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.
Sementara itu, jaksa menuturkan, hal yang memberatkan adalah Ferdinand telah meresahkan dan tidak bisa menjadi contoh untuk masyarakat.
Sebagai informasi, Ferdinand menjadi terdakwa karena komentarnya melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 soal proses hukum Bahar bin Smith.
Disampaikan jaksa dalam dakwaannya, komentar Ferdinand telah membandingkan Tuhan dan kelompok tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.