Jokowi telah angkat bicara terkait hal ini. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi.
"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Namun, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.
Menurut Hadar, sikap yang disampaikan Jokowi dalam merespons isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak tegas sehingga belum mampu mengakhiri polemik ini.
Padahal, kata dia, penting bagi pemerintah untuk melarang kegiatan-kegiatan aparat negara yang melanggar UUD 1945.
Tindakan melanggar konstitusi itu tak terkecuali deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang beberapa waktu lalu sempat diserukan para kepala dan perangkat desa.
"Pemerintah perlu melarang sikap dan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).
Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan.
Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.
Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai bentuk tindakan melawan konstitusi.
Baca juga: Jokowi, Kepala Desa, dan Ruang Gaduh Wacana Presiden 3 Periode
Hadar menilai, kepala desa sedianya juga bukan warga biasa. Kepala desa masuk dalam jajaran pemerintahan daerah yang seharusnya memberi contoh ke warganya.
"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka dan mau menjerumuskan," ucap Hadar.
Hadar menambahkan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat.
Apalagi, terbaru, wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah.
Semakin sering isu ini diembuskan, kata dia, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.
Baca juga: Nama Luhut di Pusaran Isu Jokowi 3 Periode yang Diserukan Kepala Desa sampai Tokoh Daerah
Terlebih, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.
Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jika diteruskan dapat juga menggrogoti kepastian penyelenggaraan tahapan yang akan segera dimulai oleh penyelenggara pemilu," kata dia.