Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi, Pemerintah Diminta Larang Deklarasi Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 04/04/2022, 13:58 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, pemerintah perlu melarang kegiatan-kegiatan aparat negara yang melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Tindakan melanggar konstitusi itu misalnya deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang beberapa waktu lalu sempat diserukan para kepala dan perangkat desa.

"Pemerintah perlu melarang sikap dan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Jokowi yang Kini Rela Ditampar oleh Wacana Jabatan Presiden 3 Periode...

Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan.

Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai sebagai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Hadar menilai, kepala desa sedianya juga bukan warga biasa. Kepala desa masuk dalam jajaran pemerintahan daerah yang seharusnya memberi contoh ke warganya.

"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka dan mau menjerumuskan," ucap Hadar.

Menurut Hadar, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat.

Apalagi, terbaru wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah.

Baca juga: Bantahan soal Campur Tangan Luhut dan Penjelasan Tito Terkait Dukungan Jokowi 3 Periode

Semakin sering isu ini diembuskan, kata dia, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.

Apalagi, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.

Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jika diteruskan dapat juga menggrogoti kepastian penyelenggaraan tahapan yang akan segera dimulai oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

Sebagaimana diketahui, belakangan, isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode kembali bergulir.

Kali ini, usulan tersebut diserukan oleh para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).

Baca juga: Jubir Bantah Luhut Campur Tangan soal Dukungan Jokowi 3 Periode

Sedianya Jokowi telah buka suara soal wacana ini. Jokowi mengakui bahwa dirinya sudah sering mendengar usulan serupa. Namun, terkait ini, dia berjanji bakal mematuhi konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com