Terkait ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, seharusnya para kepala desa fokus melaksanakan tugasnya, alih-alih ikut menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut dia, pernyataan Apdesi justru akan memunculkan persepsi bahwa kepala desa menjadi alat manuver politik pihak tertentu.
"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Politisi PKB itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.
Dalam hal ini, ada ketentuan yang mengatur bahwa pihak-pihak tertentu tak boleh melakukan politik praktis, termasuk kepala dan perangkat desa.
"Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," jelasnya.
Perihal tugas hingga wewenang kepala desa sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.
UU tersebut salah satunya mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan kepala desa.
Pasal 29 huruf c menyebutkan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Kemudian, pada Pasal 29 huruf g dikatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
Sementara, Pasal 29 huruf j mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Sementara, yang dimaksud dengan kampanye menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Baca juga: Di DPR, Moeldoko, Pratikno, dan Pramono Anung Dicecar soal Ramainya Wacana Presiden 3 Periode
Dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Desa dikatakan bahwa kepala desa yang melanggar aturan mengenai hal-hal yang dilarang, termasuk terlibat sebagai pengurus partai politik dan kampanye, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindaksn pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian".
Merujuk UU tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, kepala desa yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya tak paham konstitusi, tetapi juga berpotensi disebut menyalahgunakan wewenang.
"Itu sudah menyalahgunakan wewenangnya dan menurut ketentuan undang-undang desa dapat kemudian diberikan teguran lisan, tertulis, dan kemudian bahkan diberhentikan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.