Salin Artikel

Wacana Berulang Jokowi 3 Periode dan Nihilnya Larangan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan sekali ini saja wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode mengemuka.

Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua, isu ini telah bergulir setidaknya sebanyak 3 kali.

Terkini, para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyatakan dukungan mereka untuk Jokowi menjabat 3 periode.

Tak hanya itu, mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, juga mengeklaim bahwa kiai dan ulama di daerahnya mendukung Jokowi menjabat 3 periode.

Wacana serupa sempat gaduh di tahun 2019. Isu ini mengemuka ketika ramai usulan untuk mengamendemen UUD 1945.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 8 tahun dalam satu periode. Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak 3 kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi 5 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.

Kemudian, pada Maret 2021, isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir setelah mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.

Pada 2019 lalu, Jokowi merespons dengan keras wacana perpanjangan jabatan presiden. Ia menyebut bahwa isu tersebut seakan menampar mukanya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Jokowi juga bersuara lantang ketika merespons isu perpanjangan masa jabatan presiden yang kembali muncul pada Maret 2021.

Ia menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama tiga periode.

Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Dalam pernyataan terbarunya, Jokowi kembali memastikan bakal patuh pada konstitusi.

"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar," kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

"Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," tuturnya.

Nihilnya larangan

Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, berulangnya isu perpanjangan masa jabatan presiden disebabkan karena pemerintah tidak tegas.

Sebagaimana diketahui, sebelum isu ini gaduh, pada Februari 2022 lebih dulu bergulir wacana penundaan Pemilu 2024. Wacana ini mau tak mau memunculkan desas-desus perpanjangan masa jabatan presiden.

Jokowi telah angkat bicara terkait hal ini. Ia menyatakan bakal patuh pada konstitusi.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Namun, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Menurut Hadar, sikap yang disampaikan Jokowi dalam merespons isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak tegas sehingga belum mampu mengakhiri polemik ini.

Padahal, kata dia, penting bagi pemerintah untuk melarang kegiatan-kegiatan aparat negara yang melanggar UUD 1945.

Tindakan melanggar konstitusi itu tak terkecuali deklarasi dukungan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode yang beberapa waktu lalu sempat diserukan para kepala dan perangkat desa.

"Pemerintah perlu melarang sikap dan kegiatan-kegiatan dilakukan oleh aparat resmi seperti kepala desa yang mengusulkan hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadar kepada Kompas.com, Minggu (3/4/2022).

Hadar mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode tak seharusnya digulirkan.

Sebab, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Oleh karenanya, mendorong perpanjangan masa jabatan presiden dinilai bentuk tindakan melawan konstitusi.

Hadar menilai, kepala desa sedianya juga bukan warga biasa. Kepala desa masuk dalam jajaran pemerintahan daerah yang seharusnya memberi contoh ke warganya.

"Seharusnya presiden menyetop mereka. Sekarang seolah-olah presiden membiarkan dirinya mukanya 'ditampar', dikelilingi orang yang cari muka dan mau menjerumuskan," ucap Hadar.

Hadar menambahkan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode berpotensi memunculkan ketegangan antarkelompok masyarakat.

Apalagi, terbaru, wacana tersebut digulirkan oleh para kepala dan perangkat desa serta tokoh agama daerah.

Semakin sering isu ini diembuskan, kata dia, akan muncul kesan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bukan suatu persoalan dan sah-sah saja dilakukan.

Terlebih, jika pejabat negara tak mengambil sikap tegas dan terkesan "mengambang" dalam merespons diskursus ini.

Hadar yakin pembiaran ini ke depan akan melahirkan kelompok-kelompok baru yang turut menyuarakan isu perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jika diteruskan dapat juga menggrogoti kepastian penyelenggaraan tahapan yang akan segera dimulai oleh penyelenggara pemilu," kata dia.

Larangan berpolitik praktis

Terkait ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, seharusnya para kepala desa fokus melaksanakan tugasnya, alih-alih ikut menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia, pernyataan Apdesi justru akan memunculkan persepsi bahwa kepala desa menjadi alat manuver politik pihak tertentu.

"Tidak selayaknya kepala desa dan perangkat desa menyediakan diri sebagai alat pihak-pihak tertentu melakukan manuver politik yang kontra-konstitusi," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Politisi PKB itu lantas mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum.

Dalam hal ini, ada ketentuan yang mengatur bahwa pihak-pihak tertentu tak boleh melakukan politik praktis, termasuk kepala dan perangkat desa.

"Ada profesi-profesi tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan politik praktis. Kepala desa dan perangkat desa, dilarang oleh undang-undang melakukan politik praktis," jelasnya.

Perihal tugas hingga wewenang kepala desa sedianya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa.

UU tersebut salah satunya mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan kepala desa.

Pasal 29 huruf c menyebutkan, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Kemudian, pada Pasal 29 huruf g dikatakan, kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Sementara, Pasal 29 huruf j mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

Sementara, yang dimaksud dengan kampanye menurut Pasal 1 angka 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Desa dikatakan bahwa kepala desa yang melanggar aturan mengenai hal-hal yang dilarang, termasuk terlibat sebagai pengurus partai politik dan kampanye, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.

"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindaksn pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian".

Merujuk UU tersebut, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, kepala desa yang mendukung perpanjangan masa jabatan presiden tidak hanya tak paham konstitusi, tetapi juga berpotensi disebut menyalahgunakan wewenang.

"Itu sudah menyalahgunakan wewenangnya dan menurut ketentuan undang-undang desa dapat kemudian diberikan teguran lisan, tertulis, dan kemudian bahkan diberhentikan," katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/05/05500021/wacana-berulang-jokowi-3-periode-dan-nihilnya-larangan-pemerintah

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke