2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;
3. Tim asesmen terpadu;
4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;
5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan
6. Penyempurnaan ketentuan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.