Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Narkotika, Yasonna: Perlakuan Sama terhadap Bandar dan Penyalah Guna Timbulkan Ketidakadilan

Kompas.com - 31/03/2022, 11:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menggelar rapat kerja antara perwakilan pemerintah dan Komisi III DPR pada Kamis (31/3/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, salah satu hal yang perlu direvisi dari UU Narkotika yang berlaku saat ini adalah tidak adanya konsepsi yang jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Perlakuan yang sama terhadap pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis.

Yasonna mengatakan, penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.

Baca juga: Yasonna: UU Narkotika Direvisi agar Tak Ada Tafsiran yang Sangat Luwes, Bandar Misalnya Hanya Jadi Pemakai

Ia menuturkan, revisi UU Narkotika akan mengatur bahwa asesmen tersebut dilakukan oleh tim asesmen terpadu yang berisikan unsur medis dan hukum, antara lain dokter, psikolog, psikiater, penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan.

"Tim asesmen terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalaguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak," kata Yasonna.

Ia melanjutkan, pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana penjara merupakan bentuk restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan kembali korban ke keadaan semula.

Yasonna menjelaskan, konsep ini juga menekankan bahwa ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku baik secara fisik, psikis, dan hukuman.

"Namun, perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan memasyarakatkan pelaku untuk bertanggung jawab dengan bantuan kelaurga dan masyarakat bila diperlukan," kata Yasonna.

Baca juga: Yasonna Berharap Pemerintah-DPR Segera Bahas Revisi UU Narkotika

Pendekatan rehabilitasi ini juga sejalan dengan upaya untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), beban rutan dan lembaga pemasyarakatan mencapai 223 persen pada Januari 2022. 

Jumlah tersebut diketahui naik bila dibandingan dengan kondisi awal pandemi. Saat itu, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang. Itu berarti, saat itu beban rutan/lapas mencapai 205 persen.

Setelah pemerintah melakukan kebijakan asimilasi di rumah, angka beban lapas sempat turun menjadi 175 persen pada Agustus 2020. Namun, beban itu mulai merangkak naik pada Juni 2021 menjadi 200 persen atau dengan jumlah 271.992.

Yasonna pun menyampaikan, setidaknya ada 5 ketentuan yang diatur dalam revisi UU Narkotika, yakni:

1. Zat psikoaktif baru (New psychoactive substance/NPS);

2. Penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai rehabiltiasi;

3. Tim asesmen terpadu;

4. Penyidik Badan Narkotika Nasional serta kewenangannya;

5. Syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status hukum barang sitaan; dan

6. Penyempurnaan ketentuan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com