Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan PPN Jadi 11 Persen, Jubir PAN: Hati-hati, Perekonomian Masyarakat Belum Sepenuhnya Pulih

Kompas.com - 31/03/2022, 12:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Muda Partai Amanat Nasional (PAN) Dimas Prakoso Akbar mengingatkan pemerintah tentang dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perekonomian sektor riil.

Pasalnya, ia menyoroti kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 bisa saja semakin berdampak karena adanya kenaikan PPN.

"Hati-hati karena perekonomian di tingkat masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19," kata Dimas dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: PPN Sewa Toko Dihapus, Hippindo Minta PPh Final Sewa Juga Dibebaskan

Dimas menyarankan pemerintah melakukan hal lainnya ketimbang menaikkan persentase PPN, yaitu melakukan ekstensifikasi.

Ekstensifikasi yang dimaksud berupa pengenaan PPN pada barang dan jasa yang belum terkena PPN hingga ekstensifikasi PPN di ekosistem ekonomi digital.

Di sisi lain, Dimas mengungkapkan bahwa masyarakat masih menghadapi persoalan kebutuhan pokok seperti harga minyak goreng yang tinggi.

"Ditambah lagi kenaikan beberapa bahan pokok lainnya menjelang Ramadhan. Kemudian per 1 April 2022 akan menghadapi kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 10 menjadi 11 persen," jelasnya.

Padahal, menurutnya pemerintah tengah menerapkan pelonggaran dari kebijakan penanganan pandemi.

Kebijakan itu diharapkan dapat membangkitkan mobilitas masyarakat yang tujuannya untuk memulihkan perekonomian.

"Namun, kalau aktivitas baru dilonggarkan langsung dikenakan kenaikan PPN, tentu menjadi kontradiktif," tutur Dimas.

Oleh karena itu, Dimas mengingatkan bahwa narasi besar pemerintah di masa pandemi Covid-19 adalah pemulihan ekonomi.

Hal itu diharapkan terwujud melalui keberadaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja, jika PPN justru dinaikkan, Dimas berpandangan pemulihan ekonomi akan jauh sesuai yang diharapkan.

"Kalau semua-semua mengalami kenaikan, tentu jargon pemulihan semakin jauh panggang dari api," pungkasnya.

Baca juga: PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Sebelumnya, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com