JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyatakan, partainya akan mengajukan judicial review (JR) atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syaikhu mengatakan, dalam JR tersebut PKS ingin menguji angka presidential treshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam siaran pers, Kamis (31/1/2022).
Syaikhu berpendapat, PT 20 persen yang berlaku saat ini telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Menurut dia, jika hal itu tidak diatasi maka timbul pembelahan yang tajam dan dapat menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ujar Syaikhu.
Ia pun mengklaim PKS sebagai partai politik memiliki legal standing yang pas dalam mengajukan JR tersebut karena PKS memiliki wewenang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: MK Tolak 2 Gugatan Uji Materi Presidential Threshold, Salah Satunya Diajukan Partai Ummat
Adapun Pasal 222 UU Pemilu saat ini mengatur ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada Pemilu sebelumnya.
MK sebelumnya telah memproses sejumlah JR mengenai ketentuan yang sama tapi hasilnya selalu kandas.
Sejumlah pihak yang pernah mengajukan JR mengenai presidential treshold antara lain Partai Ummat, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.