Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Kritik Kemendikbud Ristek karena "Madrasah" Hilang dari RUU Sisdiknas

Kompas.com - 31/03/2022, 09:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari fraksi PAN Zainuddin Maliki mengkritik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa madrasah secara substansi masih menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur di dalam batang tubuh revisi RUU Sisdiknas.

Hanya saja, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.

Menurut Zainuddin, dalam menormakan sebuah pasal dalam undang-undang harus memenuhi azas lex stricta dan juga lex certa.

Baca juga: Begini Penjelasan Nadiem-Yaqut soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

“Azas lex stricta dalam menyusun undang-undang mengharuskan pasal ditulis secara jelas dan dapat dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas sehingga menimbulkan analogi dan atau multi makna," ungkap Zainuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (31/3/2022).

“Penyusunan undang-undang juga harus memenuhi azas lex certa sehingga dalam menormakan aturan ke dalam pasal undang-undang harus mengedepankan pentingnya kepastian,” lanjutnya.

Dua hal tersebut, kata dia, sama pentingnya dengan nilai-nilai keadilan atau kemanfaatan dalams ebuah aturan agar pasal undang-undang tidak menimbulkan multitafsir.

"Oleh karena itu seharusnya Kemendikbudristek memasukkan jenis pendidikan yang tegas ke dalam pasal RUU Sisdiknas dan sedapat mungkin tidak perlu menambahkan penjelasan," ujar anggota Komisi X DPR RI itu.

Baca juga: Komisi X Bakal Panggil Nadiem, Minta Penjelasan soal Dugaan Frasa Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas

Nadiem mengeklaim bahwa tujuan penmaan penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang demi alasan fleksibilitas.

Ia pun menjelaskan, terdapat empat hal pokok yang dibahas dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang akomodatif terhadap keragaman antar daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar yang dilengkapi dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.

Untuk mengurai polemik mengenai dugaan hilangnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas, Komisi X DPR RI pun berencana untuk memanggil Mendikbudrsitek Nadiem Makarim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com