Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Perceraian Sendiri Tanpa Pengacara

Kompas.com - 25/03/2022, 02:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada umumnya, perceraian dilakukan dengan menggunakan jasa pengacara atau advokat. Dengan alasan tidak mengerti hukum, orang-orang yang ingin bercerai menyewa pengacara sebagai kuasa untuk membantu mereka.

Namun, sebenarnya, penggugat cerai dapat mengurus perceraiannya sendiri. Proses cerai tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung pengadilan agama/negeri atau secara online.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di Pengadilan Negeri.

Berikut cara mengurus perceraian sendiri tanpa menggunakan jasa pengacara.

Baca juga: 10 Daerah dengan Angka Perceraian Tertinggi di Indonesia

Melalui Pengadilan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian dapat terjadi karena alasan:

  • Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Perceraian tidak akan dikabulkan jika gugatan yang diajukan bukan karena satu atau beberapa alasan tersebut. Ini dikarenakan alasan merupakan hal penting dalam perceraian dan harus dicantumkan dalam surat gugatan.

Baca juga: Cek, Penghasilan Tak Kena Pajak untuk Orang Lajang dan Pasangan Cerai

Berikut tahapan-tahapan yang harus dilakukan penggugat cerai:

  • Mengajukan gugatan perceraian kepada pengadilan.
    Gugatan tersebut memuat: nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman penggugat dan tergugat; posita (fakta kejadian dan fakta hukum); dan petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  • Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak dan istri, serta harta bersama dapat diajukan berbarengan dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Membayar biaya perkara.
    Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma atau gratis.
  • Pengadilan akan melakukan pemanggilan untuk menghadiri persidangan kepada penggugat dan tergugat.
  • Menghadiri sidang pemeriksaan gugatan perceraian.
  • Hakim yang memeriksa gugatan perceraian akan berusaha mendamaikan kedua pihak dengan mediasi.
  • Jika tidak dapat dicapai perdamaian, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan.
  • Hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

Baca juga: Cara Melakukan Pengasuhan Bersama Setelah Cerai agar Anak Tidak Terabaikan

Melalui Online

Perceraian secara online dapat dilakukan melalui www.ecourt.mahkamahagung.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran E-Court, syarat wajib yang harus dilakukan penggugat adalah memiliki akun. Bagi yang bukan advokat, akun tersebut dapat dibuat di pengadilan dengan syarat KTP dan email aktif.

Setelah mendapatkan akun, pendaftar dapat login di E-Court dan melakukan pendaftaran.

Berikut tahapan pendaftaran perkara melalui E-Court:

  • Memilih pengadilan,
  • Mendapatkan nomor register online (bukan nomor perkara),
  • Mengisi data pihak,
  • Mengunggah berkas gugatan,
  • Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara atau e-SKUM,
  • Malakukan pembayaran (e-Payment),
  • Menunggu verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pengadilan,
  • Mendapatkan nomor perkara

Setelah mendapatkan nomor perkara, tahapan pendaftaran perkara online telah selesai. Panggilan sidang dari pengadilan akan dilakukan melalui email atau E-Court.

Sidang pun dapat digelar secara online atas persetujuan penggugat dan tergugat setelah proses mediasi tidak berhasil.

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com