JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode muncul dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) kemarin.
Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai awak media memaparkan alasan mereka mengajukan usulan kontroversial itu.
Surtawijaya mengatakan, usulan itu disampaikan dengan alasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Sehingga mereka menilai Kepala Negara peduli dengan desa.
"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," kata Surtawijaya.
Baca juga: Kepala Desa Berencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Ketua DPD Ingatkan Sumpah Jabatan
Surtawijaya mengatakan usulan itu tidak bisa disampaikan dalam kegiatan itu karena memang tidak diizinkan.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujar Sutawijaya.
Sutawijaya menyatakan usulan itu berasal dari inisiatif mereka, dan bukan atas arahan para menteri, termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang hadir dalam kegiatan itu.
"Enggak ada. Mana ada kepala desa diarahin? Kita enggak mau ada yang urusan kayak gitu. Tapi pure (keinginan kepala desa), kepala desa kan jawara, intelektualnya banyak juga," ujar Surtawijaya.
Wacana supaya Presiden Jokowi menjabat 3 periode terus menuai perdebatan sejak awal disampaikan oleh beberapa kalangan. Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah klaim rakyat masih mengharapkan Jokowi memimpin dan demi kelangsungan pemulihan perekonomian dari pandemi Covid-19.
Akan tetapi, usulan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan tetap taat pada konstitusi.
Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 2 periode. Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999.
Baca juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Buatkan Aturan Stempel Desa Pakai Lambang Burung Garuda
Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tercantum salah satu kewajiban kepala atau pemerintah desa. Yakni memegang teguh dan melaksanakan UUD 1945 memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian pada Pasal 28 UU Desa disebutkan hukuman yang diberikan terhadap kepala desa jika tidak menjalankan kewajiban seperti dimaksud pada Pasal 26. Bentuk hukumannya adalah melalui teguran lisan atau tertulis, sampai pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Pemerintahan atau kepala desa juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 29 huruf a, c, dan k UU Desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.