JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa akan jabatannya yang tetap merupakan pejabat pemerintah.
Sehingga, keinginan para kepala desa untuk deklarasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode adalah pelanggaran konstitusi.
"Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya,” kata LaNyalla dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Munculnya Dukungan Jokowi 3 Periode dari Para Kepala Desa di Indonesia
LaNyalla kemudian mengingatkan soal naskah sumpah jabatan kepala desa saat dilantik.
Salah satu isi dari naskah tersebut adalah sumpah atas nama Tuhan untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
“Sampai hari ini, Konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran Konstitusi,” papar dia.
Ditambahkan LaNyalla, Konstitusi adalah dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum dari sebuah negara.
Baca juga: APDESI Bakal Deklarasi Dukung Jokowi 3 Periode Setelah Lebaran
Konstitusi, imbuh dia, mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah sebagai penyelenggara negara di satu sisi, dan juga mengatur kewajiban pemerintah di sisi lain.
“Jadi, konstitusi adalah pertama, mengatur pemerintah, mulai dari presiden sampai kepala desa, dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan,” sambungnya.
Kedua, memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang diatur dalam Konstitusi.
Misalnya, kata LaNyalla, hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih, hak mendapatkan keadilan, baik keadilan hukum atau keadilan ekonomi, dan lainnya.
“Dan yang paling penting, dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” jelasnya.
Sementara itu, ia mengatakan bahwa tugas untuk mengawasi pemerintah agar menjalankan tugas sesuai wewenang yang diberikan dalam Konstitusi, diberikan kepada lembaga Legislatif.
“Jadi. Lebih baik baca dan pelajari Konstitusi dengan cermat. Jangan aneh-aneh, apalagi sampai melanggar sumpah yang diucapkan dengan menyebut nama Tuhan,” pungkasnya.
Isu perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka.
Kali ini para kepala desa meminta agar masa jabatan Presiden Jokowi dapat berlangsung hingga tiga periode.
Baca juga: Dialog dengan Luhut, Perangkat Desa dari Aceh Serukan Jokowi 3 Periode
Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menyatakan akan mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai media usai acara Silaturahmi Nasional APDESI 2022.
"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.