Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membedah Kewajiban dan Larangan Kepala Desa dalam Isu Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 30/03/2022, 12:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat 3 periode muncul dalam kegiatan Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) kemarin.

Ketua Umum DPP APDESI Surtawijaya saat dijumpai awak media memaparkan alasan mereka mengajukan usulan kontroversial itu.

Surtawijaya mengatakan, usulan itu disampaikan dengan alasan Presiden Jokowi sudah banyak mengabulkan permintaan para kepala desa. Sehingga mereka menilai Kepala Negara peduli dengan desa.

"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," kata Surtawijaya.

Baca juga: Kepala Desa Berencana Deklarasi Jokowi 3 Periode, Ketua DPD Ingatkan Sumpah Jabatan

Surtawijaya mengatakan usulan itu tidak bisa disampaikan dalam kegiatan itu karena memang tidak diizinkan.

"Habis Lebaran kami deklarasi (dukungan Presiden Jokowi tiga periode). Teman-teman di bawah kan ini bukan cerita, ini fakta, siapa pun pemimpinnya, bukan basa-basi, diumumkan, dideklarasikan apa yang kita inginkan," ujar Sutawijaya.

Sutawijaya menyatakan usulan itu berasal dari inisiatif mereka, dan bukan atas arahan para menteri, termasuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, yang hadir dalam kegiatan itu.

"Enggak ada. Mana ada kepala desa diarahin? Kita enggak mau ada yang urusan kayak gitu. Tapi pure (keinginan kepala desa), kepala desa kan jawara, intelektualnya banyak juga," ujar Surtawijaya.

 

Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Mensesneg Pratikno saat menghadiri Sulaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Mensesneg Pratikno saat menghadiri Sulaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).

Aturan Undang-Undang Desa

Wacana supaya Presiden Jokowi menjabat 3 periode terus menuai perdebatan sejak awal disampaikan oleh beberapa kalangan. Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah klaim rakyat masih mengharapkan Jokowi memimpin dan demi kelangsungan pemulihan perekonomian dari pandemi Covid-19.

Akan tetapi, usulan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan tetap taat pada konstitusi.

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 2 periode. Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999.

Baca juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Buatkan Aturan Stempel Desa Pakai Lambang Burung Garuda

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tercantum salah satu kewajiban kepala atau pemerintah desa. Yakni memegang teguh dan melaksanakan UUD 1945 memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian pada Pasal 28 UU Desa disebutkan hukuman yang diberikan terhadap kepala desa jika tidak menjalankan kewajiban seperti dimaksud pada Pasal 26. Bentuk hukumannya adalah melalui teguran lisan atau tertulis, sampai pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Pemerintahan atau kepala desa juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 29 huruf a, c, dan k UU Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com