Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membedah Kewajiban dan Larangan Kepala Desa dalam Isu Jokowi 3 Periode

Kompas.com - 30/03/2022, 12:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

 

Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Mensesneg Pratikno saat menghadiri Sulaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).dok. Sekretariat Presiden Presiden Joko Widodo, Mendagri Tito Karnavian, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Mensesneg Pratikno saat menghadiri Sulaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Selasa (29/3/2022).

Aturan Undang-Undang Desa

Wacana supaya Presiden Jokowi menjabat 3 periode terus menuai perdebatan sejak awal disampaikan oleh beberapa kalangan. Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah klaim rakyat masih mengharapkan Jokowi memimpin dan demi kelangsungan pemulihan perekonomian dari pandemi Covid-19.

Akan tetapi, usulan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan tetap taat pada konstitusi.

Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 2 periode. Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999.

Baca juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Buatkan Aturan Stempel Desa Pakai Lambang Burung Garuda

Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tercantum salah satu kewajiban kepala atau pemerintah desa. Yakni memegang teguh dan melaksanakan UUD 1945 memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kemudian pada Pasal 28 UU Desa disebutkan hukuman yang diberikan terhadap kepala desa jika tidak menjalankan kewajiban seperti dimaksud pada Pasal 26. Bentuk hukumannya adalah melalui teguran lisan atau tertulis, sampai pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

Pemerintahan atau kepala desa juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 29 huruf a, c, dan k UU Desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com