Wacana supaya Presiden Jokowi menjabat 3 periode terus menuai perdebatan sejak awal disampaikan oleh beberapa kalangan. Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah klaim rakyat masih mengharapkan Jokowi memimpin dan demi kelangsungan pemulihan perekonomian dari pandemi Covid-19.
Akan tetapi, usulan itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden. Presiden Jokowi beberapa waktu lalu menyatakan tetap taat pada konstitusi.
Merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi selama 2 periode. Perubahan atas pasal itu dilakukan pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 14 sampai 21 Oktober 1999.
Baca juga: Jokowi Minta Tito Karnavian Buatkan Aturan Stempel Desa Pakai Lambang Burung Garuda
Bunyi Pasal 7 UUD 1945 adalah, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tercantum salah satu kewajiban kepala atau pemerintah desa. Yakni memegang teguh dan melaksanakan UUD 1945 memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemudian pada Pasal 28 UU Desa disebutkan hukuman yang diberikan terhadap kepala desa jika tidak menjalankan kewajiban seperti dimaksud pada Pasal 26. Bentuk hukumannya adalah melalui teguran lisan atau tertulis, sampai pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.
Pemerintahan atau kepala desa juga dilarang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan melanggar sumpah/janji jabatan. Larangan itu tercantum dalam Pasal 29 huruf a, c, dan k UU Desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.