JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut melakukan pemeriksaan kembali pada nilai pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun 2016.
Pemeriksaan itu dilakukan DJP pasca-perkara dugaan suap rekayasa nilai pajak muncul dan melibatkan Bank Panin.
Hal itu diketahui dari kesaksian Staf Pajak Bank Panin, Hendi Purnawan.
Baca juga: Saksi Merasakan Gelagat Aneh Tim DJP Saat Periksa Pajak Bank Panin
“Saksi apakah masih bekerja di Bank Panin?,” tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/11/2021).
“Masih, Pak,” jawab Hendi.
Adapun Hendi hadir sebagai saksi atas dua terdakwa mantan pejabat DJP, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
Keduanya diduga menerima suap Rp 57 trilun karena merekayasa nilai pajak sejumlah pihak salah satunya Bank Panin.
Jaksa lalu bertanya apakah ada pemeriksaan ulang dari DJP terkait nilai pajak Bank Panin 2016. Hendi menyebut pemeriksaan nilai pajak itu dilakukan lagi oleh DJP.
“Berapa hasilnya (nilai pajak)?,” ucap jaksa.
“Total sama denda Rp 1,3 triliun, Pak,” sebut Hendi.
Hendi mengungkapkan atas hasil pemeriksaan dari DJP itu, Bank Panin sudah mengajukan surat keberatan.
Diketahui, Bank Panin terseret dalam perkara ini karena kuasa pajaknya, Veronika Lindawati diduga memberi suap Rp 5 miliar untuk mengurus rekayasa Bank Panin tahun 2016.
Mulanya, Tim Pemeriksa Pajak DJP yang diisi oleh Wawan, Alfred Simanjuntak, Febrian dan Yulmanizar mengeluarkan keterangan bahwa kewajiban pajak Bank Panin adalah Rp 900 miliar.
Baca juga: KPK Tangkap Tersangka Suap Pajak karena Dianggap Tak Kooperatif
Lantas Veronika menemui tim tersebut dan tak lama nominal kewajiban pajak itu berubah menjadi Rp 300 miliar.
Jaksa menduga Veronika memberi uang Rp 5 miliar untuk Angin dan Dadan melalui Wawan.
Veronika, Wawan dan Alfred telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu jaksa menyebut aliran suap juga diterima Angin dan Dadan dari dua konsultan pajak PT Gunung Madu, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas serta konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.