Berbagai bantahan Veronika itu kemudian direspon oleh Fahzal yang menuturkan bahwa memberi keterangan bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum.
“Ya semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya,” pungkas Fahzal.
Dalam perkara ini selain dari Veronika, jaksa menduga Wawan dan Alfred mendapatkan suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan penerimaan gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya melalui pihak lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.