Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak

Kompas.com - 22/03/2022, 21:19 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati tak mengaku telah memberikan commitment fee senilai Rp 5 miliar untuk Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Veronika merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan anggota tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

“Tidak saudara tahu berapa Bank Panin harus bayar pajak?,” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (22/3/2022).

“Saya tidak tahu,” jawab Veronika.

Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Kemudian Fahzal menanyakan seputar pengurusan kewajiban pajak Panin Bank tahun 2016 yang nilainya turun dari Rp 900 miliar menjadi Rp 303 miliar.

“Enggak ada (upaya) saudara supaya penetapan pajak itu Rp 300 miliar dengan komitmen fee, ada itu?,” tutur Fahzal

“Tidak ada yang mulia,” ucap Veronika.

Fahzal lantas membandingkan kesaksian salah satu mantan anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar.

Dalam kesaksian Yulmanizar, Veronika menjanjikan commitment fee senilai Rp 25 miliar untuk merekayasa kewajiban pajak.

Baca juga: Kasus Suap Pajak, Saksi Sebut Bos Bank Panin Hanya Mampu Beri Uang Rp 5 Miliar

Tapi setelah angka direkayasa, commitment fee yang diberikan Veronika hanya senilai Rp 5 miliar.

Namun Veronika tetap menyangkal keterangan Yulmanizar tersebut.

“Jadi keterangan Yulmanizar tidak benar?,” cecar Fahzal.

“Saya tidak tahu,” kata Veronika singkat.

“Saudara tidak pernah memberikan Rp 5 miliar pada salah seorang pemeriksa pajak?,” tanyak Fahzal kembali.

“Tidak pernah yang mulia,” imbuh Veronika.

Baca juga: Saksi Sebut DJP Periksa Ulang Kewajiban Pajak Bank Panin Tahun 2016, Nilainya Rp 1,3 Triliun

Berbagai bantahan Veronika itu kemudian direspon oleh Fahzal yang menuturkan bahwa memberi keterangan bohong dalam persidangan punya konsekuensi hukum.

“Ya semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya,” pungkas Fahzal.

Dalam perkara ini selain dari Veronika, jaksa menduga Wawan dan Alfred mendapatkan suap dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan Gunung Madu Plantations (GMP).

Keduanya diduga menerima suap masing-masing senilai Rp 6,4 miliar dan penerimaan gratifikasi masing-masing sejumlah Rp 2,4 miliar.

Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan mengalihkan sejumlah uang hasil korupsinya melalui pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com