Sementara itu, politikus anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P Deddy Yevri Sitorus menilai usul membentuk panitia khusus hak angket berlebihan dan tidak memiliki dasar argumentasi yang memadai.
Ia merujuk pada definisi hak angket yakni hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan definisi tersebut, menurut Deddy, alasan membentuk pansus hak angket tidak memenuhi syarat legal konstitusional karena persoalan minyak goreng tidak disebabkan oleh tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Politikus PDI-P Nilai Usulan Hak Angket Minyak Goreng oleh F-PKS Berlebihan
"Kelangkaan minyak goreng itu disebabkan melonjaknya harga komoditi CPO dan turunannya (termasuk minyak goreng) yang disebabkan oleh menurunnya pasokan minyak nabati dunia, krisis energi dunia, dan konflik Ukraina," nilai Deddy.
"Usulan hak angket itu terlalu berlebihan, tidak punya dasar argumentasi yang memadai dan cenderung semacam kegenitan politik saja," imbuh dia.
Berbeda dari empat partai yang terang-terangan menilai hak angket belum diperlukan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku akan mendalami usul tersebut terlebih dahulu.
"Jika memang Pansus Hak Angket menjadi pilihan untuk menemukan solusi yang komprehensif, tentu kami akan mendalaminya agar tidak salah melangkah dan benar-benar melahirkan solusi terbaik bagi rakyat," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Fraksi Demokrat Akan Dalami Usulan Hak Angket Minyak Goreng dari PKS
Pria yang akrab disapa Hero itu mengungkapkan, pihaknya sudah pernah menyuarakan pembentukan Pansus dan opsi mengenai permasalahan minyak goreng.
Akan tetapi, ia menyadari bahwa ada ketentuan untuk bisa membentuk pansus.
Karena itu, pihaknya juga mengusulkan dilakukannya rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo.
“Atau bisa juga pembentukan panja (panitia kerja) di setiap komisi dengan topik yang sama,” terang dia.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Intan Fauzi mengatakan, fraksinya juga akan mendalami berbagai usulan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng, termasuk hak angket.
Namun, menurut dia, yang terpenting adalah menyelesaikan permasalahan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat dalam waktu cepat.
Baca juga: Anggota DPR F-PAN Kritik Kebijakan Harga Minyak Goreng: Tidak Pro-Rakyat!
"Maka, dalam rangka merespon langkah pemerintah dalam polemik minyak goreng ini, DPR sejatinya dapat membentuk panja guna mencarikan solusi tebaik terkait polemik migor dan kebutuhan pangan masyarakat," kata Intan.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Nasdem belum merespons saat ditanya soal sikap mereka terkait usulan hak angket.