Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diusulkan untuk Selidiki Kekisruhan soal Minyak Goreng, Apa Itu Hak Angket DPR?

Kompas.com - 21/03/2022, 15:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekisruhan soal kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng belum juga usai.

Sejak akhir tahun 2021, harga minyak goreng melambung tinggi. Setelah ditetapkan aturan soal harga eceran tertinggi (HET), harga minyak sempat turun, tetapi stoknya langka.

Setelah aturan soal HET dicabut, stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran, tapi lagi-lagi harganya naik tajam.

Baca juga: HET Dicabut, Minyak Goreng Kemasan Berbagai Merek Penuhi Rak Pasar Swalayan, Harga Melambung

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng disebabkan oleh permainan mafia.

"Ada orang-orang yang tidak sepatutnya mendapatkan hasil dari minyak goreng ini. Misalnya minyak goreng yang seharusnya jadi konsumsi masyarakat masuk ke industri atau diselundupkan ke luar negeri," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Situasi sulit tak berkesudahan ini pun memunculkan wacana pengajuan hak angket untuk menyelidiki kemelut minyak goreng. Wacana itu mulanya diusulkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pada malam hari ini, ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya Pansus Hak Angket," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Jazuli menuturkan, Fraksi PKS menggulirkan hak angket agar dapat mengetahui secara jelas duduk perkara persoalan minyak goreng dan menemukan solusi mengatasinya.

"Tidak hanya cukup mengatakan ini ada mafia, itu ada mafia, tapi siapa mafianya ini?" ujar dia.

Baca juga: Kontroversi Mendag Lutfi soal Minyak Goreng Mahal: Akui Tak Kuasa Kontrol Mafia hingga Salahkan Panic Buying

Namun demikian, usulan PKS ini ditolak oleh sejumlah fraksi di DPR. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), misalnya, menilai bahwa pembentukan pansus hak angket dapat menimbulkan kegaduhan politik yang merugikan masyarakat.

Penolakan juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketimbang hak angket, mereka lebih memilih pembentukan panitia kerja (panja) sesuai rekomendasi Komisi VI DPR.

"Rakyat menunggu bukti nyata fakta penyelesaian dan kemudahan pangan dan lain-lain, bukan menunggu proses rapat-rapat atau koordinasi-koordinasi yang berlatut-larut," ujar Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi VI DPR Nasim Khan, Senin (21/3/2022).

Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan hak angket?

Pengertian hak angket

Hak angket menjadi salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.

Hak-hak tersebut diatur dalam Pasal 20A Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com