Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi Pertanyakan DPR Tak Gunakan Hak Angket Sepanjang 2020

Kompas.com - 07/01/2021, 20:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) M Djadijono menilai, fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah sepanjang 2020 tidak menghasilkan sesuatu yang signifikan.

Ia mengatakan, DPR tidak pernah menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

"Terkait dengan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, DPR juga tidak menunjukkan taringnya dengan menggunakan hak angket," kata Djadijono dalam diskusi secara daring, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Formappi: Kinerja Timwas Covid-19 DPR Tak Tampak

Menurut Djadijono, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang sudah diketahui DPR bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, DPR tidak mengambil sikap dengan menggunakan hak angket.

"Komisi IV misalnya sudah lama mengetahui penyimpangan yang dilakukan oleh menteri KP dalam kaitannya dengan ekspor benih lobster," ucap dia.

Baca juga: Evaluasi Masa Sidang II, Formappi: DPR Nihil Prestasi di Bidang Legislasi

Adapun mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor bibit lobster.

Edhy diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.

Izin ekspos bibit lobster ini sudah lama menjadi polemik di Komisi IV DPR karena rawan terjadinya manipulasi data.

Namun, sikap DPR hanya berupa imbauan untuk dihentikannya ekspor benur.

Baca juga: Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengondisian Fee ke Edhy Prabowo

Selain itu, kata Djadijono, Komisi VIII tidak merespons kebijakan menteri sosial sehubungan dengan terjadinya korupsi terkait pemberian bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

Adapun mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara terjerat kasus korupsi dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari diduga menerima uang suap dalam proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 sebesar Rp 17 miliar.

"Fenomena ini kiranya menambah keyakinan masyarakat bahwa DPR abai terhadap pengelolaan keuangan negara," kata Djadijono. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com