Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Rencanakan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1-7 Agustus 2022

Kompas.com - 21/03/2022, 17:23 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 mulai 1-7 Agustus 2022.

KPU memiliki waktu empat bulan untuk mempersiapkan pelaksanaan tahapan awal dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 tersebut.

Ketua KPU Ilham Saputra meminta pemerintah dan DPR segera membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program pelaksanaan pemilu.

"Tanggal 1-7 Agustus dalam rancangan PKPU terkait tahapan, jadwal, dan program kita. Hari ini rencananya kita akan menyurati DPR untuk bisa dibahas pada periode kita," ujar Ilham saat ditemui di kantor KPU RI di Jakarta, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Ketua KPU: Kami Konsisten Lanjutkan Pemilu 2024

Terkait dengan masa kampanye, Ilham pun menyatakan, KPU menginginkan agar tetap dilaksanakan selama 120 hari atau tiga bulan.

Ia beralasan, lamanya waktu kampanye tersebut terkait dengan logistik, mulai dari pengadaan seperti lelang hingga distribusi, serta memperhitungkan faktor eksternal dari sisi partai politik, misalnya saja mengenai daftar calon tetap (DCT).

"Kemarin sudah sempat bahas, kami usulkan 120 hari. Kemudian DPR usulkan 90 hari atau 75 hari. Ini sangat terkait dengan pengadaan logistik," ujar Ilham.

Ia pun menyatakan, terkait dengan anggaran pihaknya juga telah mengajukan agar segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR.

Baca juga: KPU Surati DPR untuk Bahas Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024

Ilham pun berharap, proses pembahasan PKPU ini bisa berjalan lancar sehingga komisioner KPU terpilih saat ini busa melanjutkan pembahasan PKPU lain sesuai dengan tahapan.

"Dalam membahas anggaran harus undangkan dulu PKPU tahapan, jadwal, dan program karena basenya itu. Kami berharap bisa berjalan dengan smooth, sehingga penyelenggara pemilu terpilih bisa melanjutkan pembahasan terhadap beberapa PKPU lain sesuai dengan tahapan-tahapan di PKPU," ujar Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com