JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra bakal menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2024 mendatang.
Ilham pun menyatakan, rencananya pendaftaran partai politik sendiri bakal dilangsungkan pada 1-7 Agustus 2022 mendatang.
"1-7 Agustus di dalam rencana tahapan dan jadwal kita. Hari ini rencananya kita akan surati DPR untuk bisa membahas di periode kita," ujar Ilham ketika ditemui wartawan di tengah pelaksanaan uji publik Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Senin (21/3/2022).
Ia mengatakan, pembahasan rancangan PKPU terkait tahapan jadwal dan program menjadi penting lantaran akan menjadi acuan untuk membahas aturan lain terkait anggaran serta berbagai persiapan lainnya.
Baca juga: Pengamat Sebut jika Pemilu Ditunda, Indonesia Bisa Tanpa Presiden di 2024
"Ketika sudah dibahas maka bisa diundangkan PKPU sehingga bisa menjadi acuan pembahasan anggaran dan tentu kesiapan-kesiapan tahapan lainnya," ujar Iham.
Ia pun menyatakan, terkait dengan anggaran pihaknya juga telah mengajukan agar segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPR.
Ilham pun berharap, proses pembahasan PKPU ini bisa berjalan lancar sehingga komisioner KPU terpilih saat ini bisa melanjutkan pembahasan PKPU lain sesuai dengan tahapan.
"Dalam membahas anggaran harus undangkan dulu PKPU tahapan, jadwal, dan program karena basenya itu. Kami berharap bisa berjalan dengan smooth, sehingga penyelenggara pemilu terpilih bisa melanjutkan pembahasan terhadap beberapa PKPU lain sesuai dengan tahapan-tahapan di PKPU," ujar Ilham.
Berdasarkan rancangan KPU, setelah penyusunan PKPU, sosialisasi dan publikasi, dan bimbingan teknis, tahapan selanjutnya yaitu pendaftaran partai politik pada 1-7 Agustus 2022.
Baca juga: Duduk Perkara Rakor Penundaan Pemilu: Awal Terungkap hingga Akhirnya Dibatalkan
Pada 1 Januari-9 Februari 2023 penetapan daerah pemilihan dan dilanjutkan dengan pendaftaran anggota DPD, DPR, dan DPRD pada 1-14 Mei 2023.
Masa kampanye digelar pada 14 Oktober 2023 sampai 10 Februari 2024. Dalam periode ini, kampanye berupa pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada 21 Januari-10 Februari 2024, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa.
Sementara itu, anggaran pemilu yang diajukan KPU yaitu sekitar Rp 76 triliun dari semula Rp 86 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.