Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan, para pelaku penipuan Binomo dan Quotex harus bertanggung jawab penuh karena kerugian korban sangat besar.
"Perlu dicatat, kerugian masyarakat sangat besar dan sebisa mungkin harus dipulihkan. Langkah pertama pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban adalah dengan mengungkap siapa saja yang terlibat dan melacak aset hasil kejahatan mereka," sebut Habiburokhman dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, Selasa (15/3/222).
Politikus Partai Gerindra itu meminta kepolisian tak hanya menangkap para affiliator. Menurut Habiburokhman, polisi juga harus memulihkan kerugian korban Binomo dan Quotex.
"Tujuan penegakan hukum bukan sekadar ditangkapnya para pelaku, tetapi dipulihkannya kerugian para korban," tutur dia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.
Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.
"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Menilik Fenomena Influencer dan Artis yang Jadi Afiliator Trading Seperti Indra Kenz
Setelah menginventarisir, para korban disebut harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.
"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," jelas Agus.
Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.