Salin Artikel

Dorongan Agar Hasil Kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk Pemulihan Kerugian Korban Penipuan

Indra Kenz yang memiliki nama Indra Kesuma diketahui terafiliasi dengan aplikasi Binomo. Sementara itu, Doni Salmanan yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik bekerja sama dengan Quotex.

Mereka dilaporkan oleh para korban investasi trading bodong yang merasa dirugikan atas promosi Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator dua aplikasi binary option itu.

Kerugian korban cukup besar. Sebab, selama mengikuti Binomo dan Quotex karena tergiur dengan "keberhasilan" Indra Kenz dan Doni Salmanan, para korban selalu kalah. Bukannya mendapat keuntungan, mereka justru terus merugi.

Total kerugian 14 korban yang melaporkan Indra Kenz mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Sementara itu, kerugian korban kasus Doni Salmanan masih belum diketahui totalnya.

Namun Polisi mengimbau korban penipuan aplikasi Quotex untuk melaporkan kerugiannya ke Direktorat Tipidsiber Bareskrim melalui nomor 08132420009.

Baik Indra Kenz maupun Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh polisi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan. Banyak di antaranya merupakan kendaraan mewah, dan juga rumah.

Total aset yang sudah disita polisi senilai Rp 43,5 miliar dari total Rp 57,2 miliar.

Untuk aset Doni Salmanan yang sudah disita polisi bernilai Rp 64 miliar. Aset-aset tersebut didapat Doni dalam kurun waktu satu tahun.

"Hukum seberat-beratnya Indra Kenz dan Doni Salmanan, sita seluruh harta hasil kejahatan mereka," kata Anggota DPR RI Didi Irawadi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

"Uang dan harta-harta hasil kejahatan yang sudah disita harus bisa dikembalikan kepada para investor yang tertipu bujuk rayu untuk kaya mendadak secara instan," sambung politikus Demokrat itu.

Didi pun meminta agar proses hukum dalam kasus penipuan investasi bodong ini berjalan dengan baik.

Ia juga menekankan agar Indra Kenz dan Doni Salmanan mendapat hukuman di luar pidana, khususnya terkait hasil kejahatannya, agar menjadi jera.

"Jangan sampai ada oknum institusi yang masuk angin, sehingga hukuman jadi ringan. Jangan sampai kelak keluar penjara tetap jadi raja-raja di atas penderitaan puluhan ribu orang yang sudah dirayu dan ditipu," tegas Didi.


Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Ia mengatakan, para pelaku penipuan Binomo dan Quotex harus bertanggung jawab penuh karena kerugian korban sangat besar.

"Perlu dicatat, kerugian masyarakat sangat besar dan sebisa mungkin harus dipulihkan. Langkah pertama pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban adalah dengan mengungkap siapa saja yang terlibat dan melacak aset hasil kejahatan mereka," sebut Habiburokhman dikutip dari pemberitaan Kompas.TV, Selasa (15/3/222).

Politikus Partai Gerindra itu meminta kepolisian tak hanya menangkap para affiliator. Menurut Habiburokhman, polisi juga harus memulihkan kerugian korban Binomo dan Quotex.

"Tujuan penegakan hukum bukan sekadar ditangkapnya para pelaku, tetapi dipulihkannya kerugian para korban," tutur dia.

Uang korban bisa dikembalikan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sudah mengatakan, masih ada kemungkinan uang bisa kembali. Namun dia menyarankan para korban untuk membentuk paguyuban.

Setelah membentuk paguyuban, para korban menunjuk kuasa hukum dan menginventarisir besaran investasi yang dilakukan di Binomo maupun di Quotex.

"Kepada para korban kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama, jadi jangan mengurus sendiri-sendiri. Kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya, dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus Andrianto, Kamis (10/3/2022).

Setelah menginventarisir, para korban disebut harus bersama-sama mengajukan permohonan ke pengadilan. Tujuannya agar uang sitaan yang diamankan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan kembali ke korban, bukan menjadi sitaan negara.

"Kemudian nanti putusan pengadilan akan diberikan, akan diputuskan bahwa uang itu akan kemana, supaya tidak disita untuk negara. Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, diinventarisir aset-asetnya," jelas Agus.

Indra Kenz kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sedangkan terkait aplikasi Qoutex, polisi sudah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/19324751/dorongan-agar-hasil-kejahatan-indra-kenz-dan-doni-salmanan-untuk-pemulihan

Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke