JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) ditetapkan sebagai alat kelengkapan dewan yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengaku langsung menghubungi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Wakil Menteri Hukum dan HAM untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Ya, tadi saya hadir langsung di Bamus (Badan Musyawarah) untuk kemudian disepakati pembahasan (RUU TPKS) berikutnya di Baleg. Dan tadi saya langsung komunikasi dengan Menteri PPPA dan Ketua Gugus Tugas Wamenkumham," kata Willy saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).
Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TPKS Diputuskan Dibahas di Baleg
Dia menambahkan, komunikasi dengan pihak pemerintah itu untuk mengundang dalam rapat kerja (raker) pembahasan RUU TPKS.
Willy mengungkapkan, raker itu akan digelar pada pekan depan, Kamis 24 Maret 2022.
"Iya, bulan ini raker bersama pihak pemerintah," jelasnya.
Ketua DPP Partai Nasdem itu memastikan, perwakilan pemerintah akan hadir dalam rapat tersebut.
Saat ini, Baleg tengah menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS yang dipegang oleh pimpinan DPR sebelum membahasnya dengan pemerintah.
"Kita kan belum lihat DIM-nya, karena tadi baru diputuskan," tutur Willy.
Baca juga: Usai Masa Reses, DPR Upayakan Gelar Rapat Bamus Tentukan AKD Bahas RUU TPKS
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, berdasarkan rapat Bamus, RUU TPKS akan dibahas di Baleg.
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap Baleg DPR dapat segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Menurutnya, pembahasan RUU TPKS di Baleg juga harus dilakukan secara intensif.
"Segera Baleg melakukan pembahasan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif," pinta Dasco.
Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?
Di sisi lain, Dasco juga menjawab ketika ditanya soal Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS.
Menurut dia, pembahasan dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surpres dibacakan dalam rapat paripurna.
"Kan sudah langsung (dibahas). Kan waktu itu Surpresnya sudah (dikirim)," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.