JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR akan secepatnya menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Adapun rapat tersebut akan diputuskan usai DPR membuka Masa Sidang ke-IV 2021-2022 setelah masa reses berakhir.
"Kita akan agendakan secepatnya setelah pembukaan," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, DPR tidak bisa menggelar rapat Bamus pada masa reses.
Menurutnya, rapat Bamus baru bisa dilakukan selama masa sidang DPR.
"Karena Bamus baru bisa diadakan setelah pembukaan masa sidang," jelasnya.
Rencananya, rapat paripurna pembukaan masa sidang ke-IV akan digelar pada Selasa (15/3/2022).
Dasco mengungkapkan, rapat paripurna besok hanya memiliki satu agenda, yaitu pidato pembukaan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Kalau agenda tunggal besok itu adalah pembukaan masa sidang, hanya pidato pembukaan," tuturnya.
Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?
Ia menegaskan, terkait RUU TPKS tidak perlu ada lagi yang diperdebatkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.