JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah diputuskan untuk dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
Adapun hal tersebut diputuskan pimpinan DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Baleg," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu berharap setelah ditetapkan, Baleg DPR dapat segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Baca juga: Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses
Menurutnya, pembahasan RUU TPKS di Baleg juga harus dilakukan secara intensif.
"Segera Baleg melakukan pembahasan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif," pinta Dasco.
Di sisi lain, Dasco juga menjawab ketika ditanya soal Surat Presiden (Surpres) RUU TPKS.
Menurut dia, pembahasan dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu Surpres dibacakan dalam rapat paripurna.
"Kan sudah langsung (dibahas). Kan waktu itu Surpresnya sudah (dikirim)," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan RUU TPKS tidak jadi digelar di masa reses DPR.
Hal tersebut karena belum turunnya izin rapat digelar selama masa reses dari pimpinan DPR.
Baca juga: Lonjakan Kasus Kekerasan Seksual Selama Pandemi, Bagaimana RUU TPKS Menjawabnya?
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengungkapkan, belum ada keputusan dari pimpinan DPR terkait jadwal pelaksanaan rapat pembahasan RUU TPKS.
Diketahui, sebelumnya RUU TPKS memang direncanakan akan dibahas di masa reses.
"Belum ada, belum ada kata 'yes' dari pimpinan. Belum dapat izin dari pimpinan," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Padahal, kata Willy, pihaknya juga telah meminta pimpinan agar mengizinkan pembahasan RUU TPKS di masa reses sebab Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah diterima pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.