Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang hingga 28 Maret, Berikut 200 Wilayah PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

Kompas.com - 15/03/2022, 07:51 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Maret 2022.

Perpanjangan masa PPKM tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers dari, Senin (14/3/2022).

Pada masa perpanjngan PPKM kali ini, terdapat penurunan wilayah yang masuk kategori PPKM level 3, dari yang sebelumnya 320 daerah menjadi 200 daerah.

Hal tersebut diikuti dengan naiknya jumlah daerah yang berada di level 2 dari 63 daerah menjadi 168 daerah. Sementara, jumlah wilayah yang masuk kategori PPKM level 1 meningkat dari yang sebelumnya hanya 3 daerah menjadi 18 daerah.

Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 2 di Jabodetabek

Aturan rinci mengenai perpanjangan masa PPKM di luar Jawa-Bali ini diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022.

Berikut rincian daerah level 3 di tiap provinsi:

Aceh

Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Ace Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa.

Sumatera Utara

Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi.

Sumatera Barat

Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 15-21 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY

Riau

Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, Kota Dumai

Jambi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com