Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Umumkan PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 28 Maret 2022

Kompas.com - 14/03/2022, 18:31 WIB
Mutia Fauzia,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk pengendalian pandemi Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali hingga 28 Maret 2022.

"Diusulkan perpanjangan PPKM (luar Jawa-Bali) 14 hari ke depan pada 15-28 Maret," ujar Airlangga ketika memberikan paparan hasil evaluasi PPKM secara virtual, Senin (14/3/2022).

Ia pun mengungkapkan, dengan perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali tersebut, terdapat 18 kabupaten/kota masuk pada kategori level 1, 168 kabupaten/kota masuk pada kategori level 2, dan 200 kabupaten/kota berada pada kategori level 3.

Baca juga: Begini Aturan Operasional Mal Selama PPKM Level 3 hingga 14 Maret di Luar Jawa Bali

Airlangga pun mengatakan, pada masa perpanjangan PPKM sebelumnya, reproduksi kasus efektif (Rt) di luar Jawa-Bali telah mengalami penurunan di semua pulau.

Meski demikian, angka Rt secara nasional masih di atas 1.

Rinciannya, di Nusa Tenggara 1,14, Maluku 1,09, Kalimantan 1,07, Sumatra 1,06, Papua 1,06, dan Sulawesi 1,05

"Di luar Jawa-Bali reproduksi kasus efektif atau Rt secara keseluruhan mengalami penurunan di semua pulai walau masih di atas 1 secara nasional, yakni di 1,09," kata Airlangga.

Baca juga: Luhut: Seiring Penurunan Kasus Covid-19, Jumlah Daerah PPKM Level 2 Meningkat

Selain itu ia juga mengungkapkan, jumlah penambahan kasus harian telah turun secara drastis dari puncak penambahan kasus yang terjadi pada 3 Maret 2022 lalu yang mencapai 13.118 kasus di luar Jawa Bali.

Hal serupa juga terjadi pada jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali.

"Kasus aktif itu dibandingkan puncak sudah turun dari 183.482 menjadi 127.121 di 13 Maret dan secara keseluruhan proporsi (kasus Covid-19) di Jawa Bali dibandingkan nasional yakni 37,07 persen, di Delta kemarin luar Jawa-Bali bisa lebih dari 50 persen," jelas Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com