Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Pastikan Ketersediaan SDM untuk Isi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 14/03/2022, 14:15 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, sumber daya manusia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah sebagai penjabat (Pj) tercukupi.

Untuk diketahui, akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun ini, yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. 

Dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2024, maka akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah pada 2022, sehingga akan diisi oleh penjabat kepala daerah.

"Dari sisi ketersediaan relatif tercukup bahkan berlebih," kata Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu dalam webinar, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Ia pun menjelaskan, untuk syarat sebagai Pj gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.

Saat ini, di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.

"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi.

Baca juga: Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah

Sementara itu, untuk mengisi posisi Pj bupati/wali kota, Andi mengatakan, saat ini di tingkat pemerintah pusat tersedia 3.123 JPT pratama. Sementara di tingkat provinsi sendiri ada 1.503 pejabat JPT pratama.

Sehingga secara total, ada 4.626 pejabat yang memenuhi kriteria Pj untuk bupati/wali kota.

Kriteria mengenai Pj kepala daerah sendiri tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 9-10.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Keterwakilan Perempuan Saat Tunjuk Penjabat Kepala Daerah

Andi pun menjelaskan, pada proses penunjukan Pj gubernur dan wali kota diperlukan seleksi sesuai dengan profil dan pengalaman pejabat yang bersangkutan di pemerintahan.

"Dalam melihat profil-profil terrsebut, maka beberapa dokumen perlu dilengkapi dan perlu pendalaman khususnya profil JPT madya dan pratama khususnya terkait dengan pendalaman, kemudian juga terkait dengan hasil evaluasi selama menjabat di jabatan tersebut," jelas Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com