Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan dengan baik para penjabat kepala daerah yang akan memimpin provinsi dan kabupaten/kota hingga 2024.

Menurut Djohermansyah, pemerintah mesti menyelenggarakan pelatihan kepada para penjabat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mengurus pemerintahan daerah.

"Pelatihan penting untuk pejabat-pejabat pemerintah pusat, khususnya yang belum mengenal dengan cukup baik bagaimana operasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu kompleks," kata Djohermansyah saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Djohermansyah menuturkan, penjabat kepala daerah nantinya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, hingga menetapkan APBD.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Ia pun mengibaratkan bahwa mengurus provinsi dan kabupaten/kota seperti mengurus sebuah negara kecil.

"Daerah itu ibarat negara mini. Karena dia punya kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, menetapkan APBD. Maka harus ada kemampuan mengurus pemerintah daerah," tegasnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan, dalam menentukan penjabat bupati/wali kota, gubernur akan mengusulkan tiga nama kepada Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri akan memutuskan satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat bupati/wali kota.

Menurut Djohermansyah, tidak ada aturan yang mewajibkan Mendagri konsultasi dengan Presiden untuk memutuskan nama-nama tersebut.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari ASN Dinilai Berisiko Abaikan Kekhususan Daerah Otsus/Istimewa

"Tiga nama itu akan dipilih oleh Mendagri satu nama. Nanti Mendagri akan menerbitkan surat keputusan untuk satu nama tersebut sebagai penjabat kepala daerah di kabupaten/kota," tuturnya.

Sementara itu, penjabat gubernur diajukan Mendagri kepada Presiden. Mendagri bakal mengusulkan tiga nama dan Presiden memilih salah satunya.

"Presiden menetapkan satu dari tiga nama yang diajukan," ucapnya.

Adapun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di antaranya yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan kepala badan.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya yaitu direktur, kepala biru, inspektur, dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Penjabat Kepala Daerah di Aceh

Djohermansyah mengatakan, tidak ada ketentuan bahwa penjabat kepala daerah mesti berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah bisa dari kementerian/lembaga lain. Apalagi, setidaknya ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.

"Mesti dicari yang paham pemerintahan daerah. Misal, apakah dari Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, atau Kementerian Pertahanan. Jadi mesti dicari dan disiapkan dari kementerian/lembaga," kata Djohermansyah.

"Nah, di sini ada potensi polisi dan TNI bisa masuk, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi saat itu masa jabatannya hanya pendek," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com