Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Perlu Ada Pelatihan bagi Penjabat Kepala Daerah

Kompas.com - 23/02/2022, 15:51 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan dengan baik para penjabat kepala daerah yang akan memimpin provinsi dan kabupaten/kota hingga 2024.

Menurut Djohermansyah, pemerintah mesti menyelenggarakan pelatihan kepada para penjabat agar memiliki pengetahuan dan kemampuan yang cukup untuk mengurus pemerintahan daerah.

"Pelatihan penting untuk pejabat-pejabat pemerintah pusat, khususnya yang belum mengenal dengan cukup baik bagaimana operasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Itu kompleks," kata Djohermansyah saat dihubungi, Rabu (23/2/2022).

Djohermansyah menuturkan, penjabat kepala daerah nantinya memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, hingga menetapkan APBD.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Sedang Persiapkan Penjabat untuk 101 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan Tahun Ini

Ia pun mengibaratkan bahwa mengurus provinsi dan kabupaten/kota seperti mengurus sebuah negara kecil.

"Daerah itu ibarat negara mini. Karena dia punya kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, membuat peraturan, menetapkan APBD. Maka harus ada kemampuan mengurus pemerintah daerah," tegasnya.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu mengatakan, dalam menentukan penjabat bupati/wali kota, gubernur akan mengusulkan tiga nama kepada Mendagri.

Selanjutnya, Mendagri akan memutuskan satu dari tiga nama tersebut sebagai penjabat bupati/wali kota.

Menurut Djohermansyah, tidak ada aturan yang mewajibkan Mendagri konsultasi dengan Presiden untuk memutuskan nama-nama tersebut.

Baca juga: Penjabat Kepala Daerah dari ASN Dinilai Berisiko Abaikan Kekhususan Daerah Otsus/Istimewa

"Tiga nama itu akan dipilih oleh Mendagri satu nama. Nanti Mendagri akan menerbitkan surat keputusan untuk satu nama tersebut sebagai penjabat kepala daerah di kabupaten/kota," tuturnya.

Sementara itu, penjabat gubernur diajukan Mendagri kepada Presiden. Mendagri bakal mengusulkan tiga nama dan Presiden memilih salah satunya.

"Presiden menetapkan satu dari tiga nama yang diajukan," ucapnya.

Adapun berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, di antaranya yaitu sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, direktur jenderal, dan kepala badan.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama, di antaranya yaitu direktur, kepala biru, inspektur, dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Mendagri Diminta Hati-hati Tentukan Penjabat Kepala Daerah di Aceh

Djohermansyah mengatakan, tidak ada ketentuan bahwa penjabat kepala daerah mesti berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Ia mengatakan, penjabat kepala daerah bisa dari kementerian/lembaga lain. Apalagi, setidaknya ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022-2023.

"Mesti dicari yang paham pemerintahan daerah. Misal, apakah dari Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kemenko Polhukam, atau Kementerian Pertahanan. Jadi mesti dicari dan disiapkan dari kementerian/lembaga," kata Djohermansyah.

"Nah, di sini ada potensi polisi dan TNI bisa masuk, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi saat itu masa jabatannya hanya pendek," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta, Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com