JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme sekaligus eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menganggap tuntutan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang serius.
Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar sependapat bahwa tuntutan tersebut kurang serius. Ia justru mengira jaksa akan menuntut Munarman hukuman mati.
“Enggak serius. Harusnya (hukuman) mati tuntutannya,” kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Aziz mengatakan, Munarman tertawa ketika mendengr tuntutan yang dibacakan JPU.
Baca juga: Anggap Tuntutan Jaksa Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Pribadi
Karena itu, pihaknya pun merespons biasa-biasa saja atas tuntutan tersebut.
“Jadi biasa saja, makanya kita santai saja karena hal-hal begini kan kita tahu sudah seperti dugaan kita bahwa memang bukan murni dari hukum ya,” imbuh dia.
Diberitakan, JPU menuntut Munarman 8 tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.
Tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Baca juga: Mereka yang Dibawa Munarman untuk Ringankan Tuntutan, dari Ketua Jokowi Mania hingga Rocky Gerung
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7? UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, Pasal ?15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme?.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.