Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI: Alasan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Mengada-ada

Kompas.com - 10/03/2022, 10:20 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sebelumnya diperberat hukumannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yaitu sembilan tahun penjara.

MA dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman hanya  lima tahun penjara bagi Edhy Prabowo. MA beralasan, pengurangan vonis Edhy Prabowo karena dia bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri.

Baca juga: MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Putusan Hakim Seyogianya Pertimbangkan Hakikat Pemberantasan Korupsi

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar satu tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa?" kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, Kamis (10/3/2022).

Putusan tersebut disebut telah memperpanjang daftar vonis rendah bagi koruptor sepanjang 2021-2022. Para koruptor yang telah divonis rendah antara lain itu Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Juliari Batubara, RJ Lino, dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

“Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” ujar Bimmo.

PSI juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun (putusan banding), menjadi hanya 2 tahun dalam putusan kasasi MA.

"Semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, di sini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan,” imbuhnya.

Bimmo mengatakan, PSI sebenarnya sudah sangat senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan negara. PSI melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.

"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan,” ujar Bimmo.

MA sebelumnya menyatakan bahwa Edhy Prabowo bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri Kelautan dan Perikanan. Hal itu menjadi pertimbangan tiga hakim kasasi, yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dalam memangkas hukumannya menjadi 5 tahun penjara dalam putusan kasasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” isi amar putusan MA yang diterima Kompas.com, kemarin.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, alasan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, lantaran Edhy mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com