Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Warga dari DKI dan Papua Gugat Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ke MK

Kompas.com - 10/03/2022, 09:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga DKI Jakarta dan empat warga Papua mengajukan permohonan uji materil pasal pengangkatan penjabat kepala daerah di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang mengajukan permohonan tersebut adalah A Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba, dan Prilia Yustiati Uruwaya.

Para pemohon didampingi kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum Lokataru.

Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Dikutip dari situs MK, Kamis (10/3/2022), para pemohon berpendapat Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11), inkonstitusional.

Menurut pemohon, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan presiden dan Menteri Dalam Negeri bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Karena dilakukan penunjukan atau bukan melalui proses pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan secara demokratis, dan oleh karenanya juga menegasikan hak dan partisipasi masyarakat luas," kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, dalam dokumen permohonan.

Pengangkatan penjabat kepala daerah juga dinilai rentan politisasi.

Selain itu, penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai kurang memiliki legitimasi dari rakyat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Para pemohon pun sepakat jika perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih secara langsung oleh rakyat, lebih memiliki legitimasi dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari ASN.

Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

Menurut pemohon, Pasal 201 ayat (9) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (9) dan penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10), dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 konstitusional bersyarat.

Antara lain sepanjang dimaknai ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis, merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Papua dan Papua Barat, bukan berasal dari TNI/Polri, dan independen serta bukan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau pusat.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Namun, pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 setelah pemilu presiden dan legislatif.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Baca juga: MK Putus 21 Perkara Uji Materi Presidential Threshold dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

Kemudian, ayat (10) menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, ayat (11) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum

Nasional
Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Soal Wacana Prabowo-Ganjar, Politisi PDI-P: Tak Mungkin Bu Mega Degradasikan Putusannya

Nasional
Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Nasional
Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Dirut Bakti Kominfo Suap Oknum BPK Rp 40 M untuk Muluskan Proyek BTS Bermasalah

Nasional
Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Kaesang Pangarep Akui Banyak PR yang Harus Diselesaikan di PSI

Nasional
AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

AKBP Reinhard Nainggolan yang Pukul 2 Anggotanya Dimutasi ke Yanma Polri

Nasional
MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres

Nasional
Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Korps Hukum TNI AU Resmi Dibentuk, Gelar Pangkat Prajurit Beralih dari “Sus” Jadi “Kum”

Nasional
Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Projo Bilang Dukung Bacapres Insial P, Jokowi Singgung Kedaulatan di Tangan Rakyat

Nasional
Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Kapolri Mutasi 60 Personel, Irjen Achmad Kartiko Jadi Kapolda Aceh

Nasional
Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal 'Win-Win', Bukan 'Win-Lose'

Puan Ajak PSI Dukung Ganjar, Kaesang: Kita Siap, Asal "Win-Win", Bukan "Win-Lose"

Nasional
Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Kaesang Bilang Belum Dihubungi Ketum Parpol Lain, tapi Berencana Sowan ke Perindo

Nasional
Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Enggan Hubungi Gibran Setelah Didapuk Jadi Ketum PSI, Kaesang: Beliau Sibuk

Nasional
Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Kejagung Pelajari Dugaan Keterlibatan Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com