Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Warga dari DKI dan Papua Gugat Pasal Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah ke MK

Kompas.com - 10/03/2022, 09:37 WIB
Tsarina Maharani,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Dua warga DKI Jakarta dan empat warga Papua mengajukan permohonan uji materil pasal pengangkatan penjabat kepala daerah di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka yang mengajukan permohonan tersebut adalah A Komarudin, Eny Rochayati, Hana Lena Mabel, Festus Menasye Asso, Yohanes G Raubaba, dan Prilia Yustiati Uruwaya.

Para pemohon didampingi kuasa hukum dari kantor advokat dan konsultan hukum Lokataru.

Baca juga: UU IKN, Ambisi Jokowi yang Digugat Para Tokoh ke MK

Dikutip dari situs MK, Kamis (10/3/2022), para pemohon berpendapat Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11), inkonstitusional.

Menurut pemohon, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dilakukan presiden dan Menteri Dalam Negeri bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

"Karena dilakukan penunjukan atau bukan melalui proses pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan secara demokratis, dan oleh karenanya juga menegasikan hak dan partisipasi masyarakat luas," kata kuasa hukum pemohon, Nurkholis Hidayat, dalam dokumen permohonan.

Pengangkatan penjabat kepala daerah juga dinilai rentan politisasi.

Selain itu, penjabat kepala daerah dari aparatur sipil negara (ASN) juga dinilai kurang memiliki legitimasi dari rakyat karena tidak dipilih langsung oleh rakyat.

Para pemohon pun sepakat jika perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang sebelumnya telah dipilih secara langsung oleh rakyat, lebih memiliki legitimasi dibandingkan dengan penunjukan penjabat kepala daerah yang berasal dari ASN.

Baca juga: Din Syamsuddin hingga Azyumardi Azra Gugat UU IKN ke MK

Menurut pemohon, Pasal 201 ayat (9) bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan pemilihan secara demokratis sebagaimana diatur pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945.

Para pemohon pun meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat (9) dan penjelasan Pasal 201 ayat (9), Pasal 201 ayat (10), dan Pasal 201 ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 konstitusional bersyarat.

Antara lain sepanjang dimaknai ada ketentuan mengenai mekanisme pengisian penjabat kepala daerah yang demokratis, merupakan orang asli Papua untuk penjabat kepala daerah di Papua dan Papua Barat, bukan berasal dari TNI/Polri, dan independen serta bukan representasi kepentingan politik tertentu dari presiden atau pusat.

Adapun sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Baca juga: Gugatan Presidential Threshold Tak Diterima MK, Gerindra: Berlawanan dengan Kehendak Masyarakat

Namun, pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024 setelah pemilu presiden dan legislatif.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Baca juga: MK Putus 21 Perkara Uji Materi Presidential Threshold dalam 5 Tahun, 17 Tak Diterima

Kemudian, ayat (10) menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, ayat (11) menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com