Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Jokowi Pilih Kepala Otorita IKN: Sempat Singgung Ahok, Berakhir di Bambang Susantono

Kompas.com - 10/03/2022, 06:26 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda tanya kursi Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) "Nusantara" nyaris terjawab.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik Kepala Otorita IKN pada Kamis (10/3/2022) sore. Jokowi dipastikan melantik Bambang Susantono untuk mengisi jabatan tersebut.

"Benar, (dilantik) besok," ujar sumber Kompas.com dari kalangan kementerian yang dikonfirmasi pada Rabu (3/3/2022).

Sebelumnya, sumber pun membenarkan bahwa hingga saat-saat terakhir pemilihan belum ada nama lain selain Bambang.

Baca juga: Hari Ini, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Dilantik Jadi Kepala dan Wakil Badan Otorita IKN

Perjalanan Jokowi mencari Kepala Otorita IKN pun terbilang cukup panjang. Ia sempat beberapa kali membocorkan kriteria Kepala Badan Otorita IKN yang ia inginkan.

Sejumlah nama juga sempat timbul tenggelam digadang-gadang sebagai calon pimpinan ibu kota negara baru itu sebelum akhirnya muncul nama Bambang Susanto.

Teka-teki Jokowi

Bocoran sosok Kepala Otorita IKN pertama kali disampaikan Jokowi pada Maret 2020 lalu. Kala itu, rencana proyek pembangunan ibu kota baru belum sematang sekarang.

Jokowi mengungkap sederet nama yang potensial mengisi kursi Kepala Otorita IKN. Nama-nama itu yakni, eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, lalu mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Ada pula mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

"Kandidat memang banyak. Satu, Pak Bambang Brodjonegoro, dua Pak Ahok, tiga Pak Tumiyana, empat Pak Azwar Anas," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Punya Jam Terbang Tinggi, Bambang Susantono Dinilai Figur Tepat Kepala Badan Otorita IKN

Nama-nama tersebut sempat tenggelam lantaran pemerintah tak kunjung melanjutkan pembahasan ibu kota negara baru.

Namun, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) jadi UU, Jokowi kembali menyinggung sosok Kepala Badan Otorita IKN yang ia kehendaki.

Jokowi mengungkap bahwa dirinya ingin sosok Kepala Otorita IKN yang punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar pendidikan arsitek.

"Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek," kata Jokowi saat bertemu dengan beberapa pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dengan kriteria tersebut, dugaan publik beralih pada empat nama yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya yang kini menjabat Menteri Sosial Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Keempatnya punya pengalaman memimpin daerah dan berlatar arsitek.

Baca juga: Sederet Harapan di Pundak Bambang Susantono dalam Proyek IKN Nusantara

Namun, bocoran terakhir, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Badan Otorita IKN bukan berasal dari kalangan partai politik.

"Non-partai," ungkap Jokowi di Kantor DPP Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Sejak saat itu, nama Bambang Brodjonegoro dan Tumiyana sempat kembali menguat. Bersamaan dengan itu, nama Bambang Susanto mulai disebut.

Sosok Bambang Susanto

Bambang Susantono datang dari kalangan profesional. Ia tidak terikat dengan partai politik mana pun.

Namun demikian, pria kelahiran 4 November 1963 ini punya rekam jejak pernah berada di pemerintahan. Ia juga mempunyai berbagai pengalaman dan keahlian dalam bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.

Baca juga: Jokowi Diminta Tak Buru-buru Bangun Istana Presiden di Awal Proyek IKN

Menurut catatan, Bambang adalah seorang lulusan Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB).

Dia mengawali karier dengan bekerja di Departemen Pekerjaan Umum.

Kemudian pada 1996, Bambang menempuh pendidikan lanjutan di Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat, serta meraih gelar master tata kota dan wilayah.

Dalam bidang organisasi, Bambang pernah menjadi Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) periode 2004 sampai 2010. Di saat yang bersamaan, Bambang dia berkecimpung di Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB).

Dia juga diberi amanah menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).

Bambang juga berkiprah dalam organisasi tingkat internasional dan pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS).

Sampai saat ini dia menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan dengan kantor pusat di Johannesburg, Afrika Selatan.

Pada 2010—2014, Bambang didapuk sebagai Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II.

Baca juga: Sekilas Profil Bambang Susantono yang Disebut Calon Kepala Otorita IKN

Kemudian sejak 2021, Bambang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Tbk.

Dalam hal akademis, Bambang juga mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI).

Bambang dan 10 guru besar dari sejumlah universitas di Asia Timur juga melakukan penelitian di bidang transportasi. Riset itu menyoroti fenomena di kota-kota megapolitan di Asia Timur yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.

Selain berorganisasi dan mengajar, Bambang menulis beberapa buku dengan tema infrastruktur dan transportasi.

Buku karyanya itu yakni Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.

Selama berkarier, Bambang pernah mendapatkan sejumlah penghargaan, yakni Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya, dan Satyalencana.

Tugas Kepala Otorita IKN

Kepala Badan IKN merupakan kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang setingkat dengan menteri.

Baca juga: KSP: Perpres Turunan UU IKN Terbit Bertahap hingga April 2022

Adapun Otorita IKN bertindak sebagai pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, kepala dan wakil kepala badan otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sesudahnya, kepala dan wakil kepala badan otorita dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kepala dan wakil kepala otorita juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.

Namun demikian, dalam UU tersebut telah dimuat sejumlah wewenang kepala badan otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN.

Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com